KLIKJATIM.Com | Lumajang - Jajaran Polres Lumajang disibukkan dengan pengejaran dua pelaku penggelapan mobil di sepanjang Jalur Lumajang-Probolinggo. Kedua pelaku Yudha Ferdiansyah (37), asal Kampung Cileduk Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Yuyun (37), warga Desa Ranu Bedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
[irp]
Baca juga: Meriah! Pengundian UKH di Lumajang Hadiahkan Honda PCX160 CBS untuk Konsumen Beruntung
Ceritanya, seorang warga melaporkan penggelapan mobil ke Polres Lumajang sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mengabarkan ke seluruh jajaran terkait laporan pelaku penggelapan yang disampaikan Kapolsek Ranuyoso. Petugas Polsek Leces dan Pos Ops Ketupat langsung melakukan pengadangan.
Ternyata pelaku melintas di Jalur Leces dan dihadang Polsek Leces. Mengetahui ada pengadangan, pelaku langsung putar balik dan memasuki jalan Desa Sumber Kedawung, Leces. Petugas melakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit.
Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika
[irp]
Karena terjebak macet, kedua pelaku masuk ke rumah warga dengan meninggalkan mobilnya. Mereka diamankan ketika bersembunyi di dalam kamar rumah warga. Untuk mengantisipasi main hakim warga, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Leces dan lalu diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lanjutan.
Bripka Apri Aprianto, Kanit Reskrim Polsek Leces, membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku penggelapan mobil. Namun karena TKP di wilayah hukum Polres Lumajang, maka pelaku diserahkan untuk diproses hukum lanjutan. Mobil yang mereka gelapkan yakni Daihatsu Terios warna hitam dengan nopol L 1197 CA, milik warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. (hen)
Editor : Redaksi