Polres Situbondo Amankan Pria Beristri Yang Cabuli Gadis 12 Tahun

Reporter : Abdus Syukur
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal

KLIKJATIM.Com | Situbondo  -Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria beristri berusia 25 tahun terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, pria beristri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, di rumah pelaku sekitar pukul 02:10 Wib.

Baca juga: Polres Situbondo Serahkan Barang Bukti Mobil ke Korban

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

"Pelaku sudah kami periksa, dan kami tetapkan tersangka," ucap AKP Selimat, Jumat, 18 September 2026.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terungkap saat orang tua korban memergoki tersangka yang akan masuk ke kamar korban melalui jendela. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polisi.

Baca juga: 15 Menit Bawa Kabur Pikap, Residivis Curanmor Dibekuk Macan Baluran Polres Situbondo

"Orang tua korban memang sudah mengincar pelaku setelah anak perempuannya menceritakan perlakuan pelaku yang tidak senonoh kepada korban," bebernya.

Menurut pengakuan korban, tersangka yang merupakan tetangga korban itu melakukan perbuatan tidak senonoh dua kali dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video korban kepada publik jika melaporkan perbuatan tersangka terhadap korban," ucapnya.

Baca juga: Dua Nelayan Situbondo Akhirnya Ditemukan Usai Dua Hari Hilang

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuhnya.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru