Bensin Habis, Senior Gagal Tularkan Ilmu Curanmor

klikjatim.com
Kedua pelaku curanmor dengan wajah galau diinterogasi kapolres malang AKBP Henry Umar.

KLIKJATIM.Com | Malang - Gara-gara bensin motor yang dicuri habis, niat Fathur Rozi (26) menularkan ilmu mencuri motor kepada yuniornya, Muhammad Amirudin (24) gagal. Tidak hanya gagal mendapatkan motor curian, kedua warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini malah masuk jeruji penjara Polres Malang.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kapolres Malang AKBP Henry Umar menyebutkan, pada 12 Mei 2020 silam, Rozi bertemu dengan Amirudin di rumahnya. Sebagai senior yang pernah malang melintang di dunia curanmor, Rozi berniat menularkan ilmunya kepada Amirudin.

Kedua lantas sepakat beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Di Bululawang, ada sepeda motor yang dibiarkan terpakir di tepi jalan menjadi sasaran kedua pelaku. Amirudin bagian mengawasi dari sepeda motor, sementara Rozi yang beraksi membandrek motor.

Sekali bandrek, motor sudah nyala dan siap dibawa kabur. Namun, pemilik motor memergokinya dan menghadang laju motornya yang dibawa pelaku. Karena punya skill mencuri, Rozi berhasil meloloskan diri dengan putar balik.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Namun sial, bensin motor curiannya habis hingga akhirnya mogok. Rozi dengan mudah dibekuk warga dan memberinya hadiah lebaran, bogem mentah. Sementara yuniornya kabur dengan motornya.

[irp]

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga Pakai Kelapa

"Tersangka Amirudin tertangkap di Kecamatan Gondanglegi. Hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Fathur. "eduanya mencuri untuk kemudian dijual. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit motor, tiga buah kunci motor, lima kunci T dan STNK."Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e, 5e KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Hendri. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru