KLIKJATIM.Com | Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung efektivitas pengelolaan risiko di sektor microbanking. Penguatan kapasitas tenaga kerja dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sektor yang menyokong pembiayaan masyarakat menengah ke bawah tersebut.
“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah saat menjadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: SKK Migas Jabanusa Ajak Media Kawal Kemajuan Hulu Migas dan Pemberdayaan Masyarakat
Afriansyah memaparkan bahwa sektor microbanking kerap berhadapan dengan spektrum risiko yang kompleks, mulai dari risiko kredit, operasional, hingga potensi tindak kecurangan (fraud). Kondisi ini menuntut hadirnya SDM yang memiliki kecakapan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, serta memantau risiko secara terukur.
Mengingat dinamika industri keuangan bergerak sangat cepat, peningkatan kapasitas SDM tidak lagi cukup hanya berlandaskan penguasaan teori. Kompetensi tenaga kerja dituntut mencakup keterampilan praktis, sikap kerja profesional, dan pengalaman yang relevan dengan tuntutan lapangan.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Meraih Peringkat Kedua Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur
Dalam konteks tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen krusial untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja. Pihaknya mengimbau agar proses sertifikasi tidak bergeser menjadi sekadar formalitas administratif belaka.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Baca juga: Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II
Guna memastikan sertifikasi kompetensi memenuhi standar dan prinsip 4T tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menjalankan lima peran kunci:
- Menjaga Standar Kompetensi: Memastikan skema penilaian tetap relevan dengan dinamika industri.
- Menjamin Mutu Pelatihan: Mengawal kualitas lembaga pelatihan agar melahirkan SDM kompeten.
- Mengakui Kualifikasi: Memberikan pengakuan resmi atas keahlian tenaga kerja.
- Penyelarasan Pasar Kerja (Link and Match): Menyambungkan program kompetensi dengan kebutuhan riil dunia usaha.
- Mengawal Efisiensi Industri: Memastikan dampak sertifikasi terwujud dalam efisiensi dan keandalan operasional industri.
Melalui kelima peran strategis tersebut, Kemnaker berkomitmen memastikan sertifikasi tidak hanya menjadi bukti formal di atas kertas, tetapi benar-benar mencerminkan kapasitas nyata tenaga kerja yang dibutuhkan di tempat kerja.
Editor : Fatih