KLIKJATIM.Com | Lamongan – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9/2026).
Penyampaian pandangan umum ini menjadi tahapan krusial dalam pembahasan Raperda yang ditujukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Peringati Maulid Nabi di Masjid Agung Lamongan, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Penyesuaian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyederhanakan jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, serta retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis. Langkah ini penting agar Perda Lamongan memiliki kepatuhan yuridis serta selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Dalam rapat paripurna tersebut, dipaparkan pula capaian realisasi anggaran daerah. Pada tahun 2025, penerimaan retribusi daerah Kabupaten Lamongan tercatat mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Adapun hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah telah membukukan angka Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar, disusul komponen Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp40,58 miliar.
Baca juga: Cetak Atlet Muda Potensial, Pemkab Lamongan Gelar Swimming Competition Bupati Cup V 2026
Sejumlah fraksi memberikan catatan kritis dan konstruktif terhadap Raperda tersebut. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendorong Pemkab Lamongan untuk memperkuat pemutakhiran basis data, percepatan digitalisasi pemungutan, serta menghadirkan pelayanan yang responsif bagi wajib pajak.
"Perhatian khusus kami arahkan pada kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha di lapangan, khususnya para pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi," tekan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Dorong Tata Kelola Fiskal Adil dan Berorientasi Kesejahteraan Warga
Di sisi lain, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menegaskan agar revisi Perda ini memegang teguh prinsip keadilan, kepatutan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Kebijakan perpajakan daerah diharapkan tidak memberikan beban finansial berlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil.
Baca juga: Peta Potensi Migas Baru, SKK Migas Gelar Survei Seismik 2D di 19 Kecamatan di Lamongan
"Proses perubahan Perda ini jangan sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Ini harus menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat," tegas perwakilan Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera.
Melalui berbagai masukan komprehensif dari fraksi-fraksi DPRD, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan mampu melahirkan regulasi pendapatan daerah yang tertib, transparan, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Editor : Fatih