Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas, Pemkab Lamongan Jaga Ketahanan Fiskal

Reporter : Rozy
Bupati Yuhronur Efendi (Pak Yes) menyampaikan postur Perubahan APBD 2026.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara adaptif. Langkah ini diambil guna merespons dinamika kebijakan fiskal nasional sekaligus menjamin keberlangsungan program pembangunan serta pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRD Lamongan, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Ciptakan Iklim Usaha Sehat, Pemkab Lamongan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini menjelaskan bahwa penyesuaian postur APBD merupakan instrumen krusial untuk menyelaraskan perkembangan kondisi ekonomi daerah dengan target capaian program prioritas.

"Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal," tutur Pak Yes.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp3,021 triliun (Rp3.021.451.616.650), mengalami penurunan sekitar Rp56,95 miliar (1,85 persen) dibandingkan sebelum perubahan.

Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,183 triliun (Rp3.183.169.994.328,41), atau meningkat Rp29,47 miliar (0,93 persen). Dengan pergeseran angka tersebut, struktur Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp161,71 miliar (Rp161.718.377.678,41).

Baca juga: Polsek Kangean Sumenep Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Arjasa

Guna memanfaatkan ruang anggaran secara efektif, Pemkab Lamongan memfokuskan perubahan APBD 2026 pada lima arah kebijakan utama:

  1. Penguatan Infrastruktur dan Konektivitas: Keberlanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA) melalui percepatan pembangunan serta rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis, dan jalan desa.
  2. Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Risiko Iklim: Normalisasi sungai, pembenahan drainase, pengerukan sedimentasi, penguatan tanggul, serta perbaikan waduk dan embung.
  3. Penguatan Ekonomi Lokal: Peningkatan kapasitas usaha, kualitas produk, daya saing, dan akses pasar bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif.
  4. Penguatan SDM: Keberlanjutan program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
  5. Lingkungan Hidup dan Perlindungan Masyarakat: Penguatan sistem persampahan dan penambahan armada mobil pemadam kebakaran modern.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Mas Dirham memaparkan, realisasi retribusi daerah pada tahun 2025 mampu mencapai Rp303,86 miliar (97,38 persen dari target Rp312,05 miliar). Sementara hingga 31 Agustus 2026, capaian retribusi menyentuh Rp166,47 miliar (53,09 persen dari target Rp313,58 miliar).

Baca juga: Gara-gara Jemput Istri, Pemuda di Sumenep Terlibat Duel hingga Celurit Terhunus

"Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel," jelas Mas Dirham.

Sejumlah poin penting dalam perubahan regulasi tersebut meliputi pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp15 juta per bulan, penetapan tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penataan ulang struktur dan besaran tarif retribusi daerah.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru