Tagih Utang untuk Biaya Berobat, Guru SD di Sumenep Diduga Aniaya Ayah Kandung

Reporter : Hendra
PERAWATAN : Moh. Suri (69), mendapat pendampingan saat hendak menjalani perawatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Selasa (1/9/2026). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Persoalan utang piutang di internal keluarga berujung pada proses hukum. Seorang oknum guru SDN Tanah Merah 2 Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, berinisial YS, dilaporkan ke Polsek Saronggi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Moh. Suri (69).

Peristiwa pilu tersebut terjadi di kediaman korban pada Senin (31/8/2026) pagi. Insiden bermula saat Suri menanyakan kejelasan pengembalian uang pinjaman senilai Rp20 juta kepada YS. Uang tersebut mendesak dibutuhkan oleh Suri untuk membiayai perawatan medis atas penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Polsek Kangean Sumenep Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Arjasa

Keponakan korban, Sutariyah (56), mengungkapkan bahwa korban sudah berulang kali menagih haknya, namun tak kunjung mendapatkan kepastian.

"Korban kembali berusaha meminta utang ke anaknya senilai Rp20 juta untuk berobat. Sudah sering ditagih, tapi pelaku tidak gubris. Kadang sering maki-maki korban," ujar Sutariyah saat mendampingi korban merujuk perawatan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. 

Pada hari kejadian, percekcokan tak terhindarkan. YS yang diduga datang bersama saudaranya, WH, disinyalir melakukan tindakan kekerasan dengan memiting tangan kiri korban hingga terluka dan berdarah, serta memukul bagian wajah korban hingga memar.

Baca juga: Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Sumenep Diduga Perkosa Korban

Akibat kejadian tersebut, kondisi fisik Suri yang sebelumnya sudah lemah akibat riwayat sakit makin memburuk, sehingga harus dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep guna mendapatkan penanganan medis intensif.

Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak korban resmi membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan YS ke Mapolsek Saronggi.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan adanya pengaduan laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: TPK Ternate Perkuat Planning & Control untuk Tingkatkan Efisiensi Operasional

"Iya benar, Polsek Saronggi telah menerima laporan penganiayaan. Kejadiannya kemarin. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang ada," tegas Ipda Ach. Putrawardana, Rabu (2/9/2026).

Kepolisian memastikan akan menangani perkara dugaan penganiayaan dalam keluarga ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru