KLIKJATIM.Com | Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang disertai kepemilikan senjata tajam. Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Arjasa, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026. Sementara peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di sebelah barat rumah warga di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
Baca juga: Pertamina Bilang Aman, Faktanya Antrean Pembelian BBM di SPBU Sumenep Kian Masif
Peristiwa bermula ketika korban J (48) berada di depan rumah dan mengetahui tersangka hendak menjemput NA (19) istrinya. Korban kemudian berupaya mencegah perempuan tersebut ikut bersama tersangka.
Situasi pun memanas hingga terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. Dalam keributan tersebut, tersangka diduga memeluk korban kemudian membanting tubuhnya hingga terjatuh ke tanah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kiri.
Perselisihan kemudian berlanjut. Tersangka diduga mengeluarkan sebilah celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban.
Namun, korban berhasil merebut celurit tersebut. Sementara tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Remaja 15 Tahun di Kalisat Jember Diamankan Polisi Usai Dimassa Warga
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, AF diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, hasil Visum et Repertum, serta selembar pakaian milik korban.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, mulai dari pemeriksaan tersangka, pemberkasan, koordinasi dengan pihak kejaksaan hingga langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Polsek Kangean memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep
Editor : Ratno