Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Reporter : Hendra
SAMBUTAN : Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep terkait pengesahan P-APBD 2026. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program pembangunan hingga penghujung tahun anggaran 2026. Hal tersebut menyusul disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 dengan total alokasi belanja mencapai Rp2,61 triliun.

Pengesahan dokumen anggaran perubahan tersebut diresmikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Gedung DPRD setempat, Senin (24/8/2026) lalu.

Berdasarkan postur anggaran yang disepakati, Pemkab Sumenep memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,29 triliun, atau tepatnya Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, total kebutuhan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,61 triliun, atau persisnya Rp2.613.412.996.731,93.

Selisih antara angka pendapatan dan belanja tersebut memunculkan posisi defisit anggaran senilai Rp317,03 miliar (Rp317.032.957.774,58). Pemerintah daerah menyeimbangkan serta menutup kekurangan tersebut secara penuh melalui skema penerimaan pembiayaan.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menjelaskan bahwa tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan dalam struktur P-APBD 2026, sehingga skema penerimaan pembiayaan secara otomatis menutup defisit yang ada.

"Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh," ujar Imam saat membacakan pidato sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. 

Imam menegaskan bahwa penetapan P-APBD tidak sekadar formalitas penyesuaian angka-angka di atas dokumen keuangan semata. Mengingat masa pelaksanaan anggaran tahun 2026 hanya menyisakan beberapa bulan, seluruh jajaran OPD diwajibkan segera menerjemahkan anggaran tersebut menjadi program kerja nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan anggaran perubahan ini untuk menguatkan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga serta menjaga keberlanjutan agenda pembangunan daerah.

"Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran," tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah merampungkan seluruh proses pembahasan secara konstruktif dan transparan.

Pascapersetujuan bersama di tingkat legislatif daerah, dokumen P-APBD 2026 tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan mekanisme pengawasan tata kelola keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru