KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Sejumlah layanan tidak dijamin karena menjadi tanggung jawab lembaga atau badan penjamin lain, sementara sebagian lainnya dikecualikan berdasarkan ketentuan Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe, menjelaskan bahwa Program JKN pada prinsipnya tetap memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit yang membutuhkan biaya besar maupun perawatan dalam jangka panjang.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Beberapa di antaranya meliputi layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan bagi penderita talasemia dan hemofilia, terapi pasien kanker, hingga penggunaan insulin bagi penderita diabetes.
“Memang ada beberapa yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun karena sudah ditanggung oleh instansi lain,” kata Janoe.
Menurut dia, pelayanan kesehatan akibat gangguan kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan obat menjadi salah satu contoh layanan yang penanganannya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara alat kontrasepsi dan obat-obatan tertentu terkait program kependudukan ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Begitu pula pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang telah memiliki mekanisme penanganan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain karena menjadi tanggung jawab lembaga lain, terdapat sejumlah pelayanan yang memang tidak termasuk dalam manfaat JKN. Salah satunya pelayanan yang bertujuan untuk kebutuhan kosmetik atau mempercantik diri.
“Misalnya operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia,” jelas Janoe.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional juga tidak otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Layanan tersebut baru dapat masuk dalam cakupan jaminan apabila telah dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Janoe menambahkan, cedera akibat kecelakaan kerja juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila telah memiliki penjamin lain. Kasus semacam itu dapat ditanggung BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, maupun pihak penjamin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin tersebut bukan merupakan kebijakan baru. BPJS Kesehatan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada peserta JKN mengenai cakupan manfaat dan mekanisme penjaminan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
Janoe juga mengingatkan peserta untuk tetap memenuhi kewajiban membayar iuran JKN secara rutin. Menurutnya, kepatuhan peserta dalam membayar iuran menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Manfaat program tersebut juga dirasakan Shandy (35), salah satu peserta JKN asal Kabupaten Gresik. Ia mengaku keberadaan JKN memberikan rasa aman bagi keluarganya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“JKN ini menurut saya seperti guardian. Selalu melindungi keluarga saya, jadi tidak perlu khawatir jika kami sedang sakit. Kami selalu mengandalkan JKN, karena manfaatnya sangat luar biasa,” kata Shandy.
Selain manfaat pembiayaan kesehatan, Shandy mengapresiasi kemudahan layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta melakukan pendaftaran pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
“Apalagi sekarang layanan JKN serba digital. Misalnya, setiap saya butuh berobat ke fasilitas kesehatan, pendaftarannya sudah bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Jadi sangat membantu dan waktu jadi lebih efektif,” tuturnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar