KLIKJATIM.Com | Jember - Tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi mengaku kecewa setelah tidak mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Jember, Arif Liyantono.
Itu dialami saat mereka hendak menyerahkan nota keberatan terkait proses mini kompetisi tiga proyek jalan dengan total nilai sekitar Rp34,6 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kepala DPUPR Jember Terkesan Menghindar
Tim kuasa hukum tersebut mendatangi kantor Dinas PUPR/DPU BMSDA Jember pada Senin (24/8/2026). Mereka mengaku telah menunggu selama lebih dari tiga jam untuk dapat menyampaikan keberatan sekaligus meminta klarifikasi mengenai proses mini kompetisi yang dinilai memiliki sejumlah persoalan prosedur.
Kuasa hukum Renal Shendra Hermawan mengatakan, kedatangan pihaknya dilakukan secara resmi dengan membawa legal standing serta surat nota keberatan yang ditujukan kepada pihak terkait. Namun, hingga menunggu dari sekitar pukul 12.00 WIB sampai 15.15 WIB, mereka mengaku tidak mendapat kesempatan bertemu langsung dengan kepala dinas.
Menurut Renal, pihaknya bahkan sempat meminta waktu ketika Arif Liyantono hendak meninggalkan kantor. Namun, kepala dinas disebut hanya menyampaikan bahwa dirinya memiliki kepentingan lain.
“Dengan jawaban bahwa ada kepentingan lain, di sini yang menjadi sorotan kami adalah pelayanan publik. Kami datang dalam rangka bertugas dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Renal kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Dinas PUPR/DPU BMSDA Kabupaten Jember.
Meski tidak ditemui secara langsung, Renal memastikan nota keberatan tetap diserahkan secara resmi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menindaklanjuti keberatan yang diajukan terkait proses mini kompetisi tiga proyek jalan tersebut.
“Kami bersurat secara resmi ke sini. Kami tinggal menunggu tindak lanjut jawaban dari Kepala Dinas dan PPK selaku penyelenggara mini kompetisi ini. Nota keberatan yang kami sampaikan berkaitan dengan prosedur lelang atau mini kompetisi yang kami nilai dilanggar,” ujarnya.
Renal mengaku semakin kecewa karena pihaknya telah menunggu selama lebih dari tiga jam. Bahkan, saat kepala dinas keluar dari ruang kerjanya menuju kendaraan, mereka mengaku tetap tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
“Kita ke sini tadi kurang lebih sekitar jam 12.00 kurang sampai 15.15, sekitar tiga jam lebih. Bahkan kami antar sampai ke mobil beliau, beliau tidak merespons, bahkan kesannya menghindar,” katanya.
Ia menegaskan kedatangan tim kuasa hukum bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan dalam kapasitas sebagai pihak yang ditunjuk secara resmi untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan.
Baca juga: Jalan Tertutup Konvoi Soumd Horeg, Damkar Jember Kesulitan Melintas
Renal berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pimpinan Pemerintah Kabupaten Jember. Menurutnya, pelayanan kepada pihak yang datang secara resmi untuk menyampaikan kepentingan hukum seharusnya tetap diberikan.
“Harapannya ini harus dievaluasi. Kelasnya kepala dinas, tetapi berbicara seperti tidak setara dengan jabatannya,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Jailani, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengatakan pihaknya datang dengan dasar hukum yang jelas dan hanya bermaksud menyerahkan nota keberatan terkait proses pengadaan proyek.
“Saya sangat kecewa. Kami datang secara legal dan ada legal standing-nya. Kami hanya ingin menyampaikan surat berupa nota keberatan terhadap pengadaan proyek, tetapi kami menunggu kurang lebih tiga jam dan setelah kepala dinas keluar, kami tidak ditemui sama sekali,” kata Jailani.
Menurut Jailani, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberatan terhadap proses pengadaan, tetapi juga menyangkut pelayanan publik. Karena itu, ia berharap Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas PUPR/DPU BMSDA.
“Untuk Bupati Jember, Gus Fawait, ini harus menjadi koreksi terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jember. Begitu,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Proyek Jalan Rp34,6 Miliar di Wuluhan Dipersoalkan, Pengacara Siapkan Gugatan ke PTUN
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jember Arif Liyantono belum memberikan penjelasan mengenai substansi nota keberatan maupun tudingan terkait pelayanan publik yang disampaikan tim kuasa hukum.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Dinas PUPR/DPU BMSDA Jember, Arif hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan ruang kerjanya.
“Ya, Mas... ya,” ujarnya sembari berlalu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak Dinas PUPR/DPU BMSDA Jember mengenai substansi keberatan yang diajukan maupun dugaan adanya prosedur mini kompetisi yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, proses mini kompetisi tiga proyek peningkatan jalan di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, dengan total nilai sekitar Rp34,6 miliar tersebut dipersoalkan oleh CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi. Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila keberatan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Editor : Ratno