KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada Rabu 19 Agustus 2026.
Baca juga: Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak
Dalam perubahan KUPA dan PPAS Perubahan tersebut, struktur keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan. Pendapatan daerah diproyeksikan turun dari Rp3,374 triliun menjadi sekitar Rp3,161 triliun. Artinya, terjadi koreksi sebesar Rp213,42 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp3,496 triliun, belanja dalam KUPA-PPAS perubahan diproyeksikan mencapai Rp3,606 triliun atau bertambah sekitar Rp109,60 miliar.
Sementara itu, pembiayaan daerah meningkat sekitar Rp329,33 miliar sehingga total pembiayaan mencapai Rp451,38 miliar dari komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu. Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran setelah memperhitungkan pembiayaan netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan, sebesar Rp0.
Laporan Banggar yang disampaikan Faqih Usman menyebutkan, perubahan tersebut menunjukkan ruang fiskal Pemkab Gresik perlu dikelola secara lebih cermat.
“Perubahan angka tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Gresik harus mengelola ruang fiskal secara lebih ketat,” kata Faqih dalam rapat paripurna, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, penyesuaian dilakukan melalui rasionalisasi sejumlah pos pendapatan maupun belanja yang dinilai berpotensi tidak terealisasi. Anggaran yang dapat diidentifikasi kemudian diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak, terutama dalam mendukung pelayanan publik.
Sejumlah program mendapat tambahan maupun pergeseran anggaran setelah dilakukan pembahasan antara komisi DPRD dan organisasi perangkat daerah. Di antaranya penyediaan skywalker pada Dinas Lingkungan Hidup, pengadaan sarana dan prasarana pemadam serta penyelamatan dan sistem komunikasi informasi kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan IKM Menganti melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan serta program kampung nelayan pada Dinas Perikanan.
Di sektor transportasi dan infrastruktur pendukung, anggaran penerangan jalan umum (PJU) melalui Dinas Perhubungan turut mendapat tambahan, termasuk penambahan titik PJU dan dukungan petugas pada perlintasan rel kereta api di wilayah Cerme.
Sementara BPBD Gresik mendapatkan alokasi untuk kebutuhan dropping air bersih. Sejumlah perangkat daerah lainnya juga memperoleh penyesuaian anggaran berdasarkan kebutuhan yang dinilai menjadi prioritas.
"Bidang pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Tambahan anggaran diarahkan untuk revitalisasi sejumlah sekolah dasar negeri yang mengalami kerusakan serta pengadaan komputer untuk mendukung pelaksanaan tes kemampuan akademik di tingkat SMP," bener Faqih.
Faqih menjelaskan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan dalam waktu relatif singkat. Penyampaian nota keuangan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS oleh Bupati Gresik berlangsung pada 10 Agustus 2026, yang dilanjutkan dengan rapat pendahuluan Banggar dan TAPD pada hari yang sama.
Pembahasan lebih mendalam antara komisi DPRD dan mitra kerja dilakukan pada 12-14 Agustus 2026. Selanjutnya, finalisasi pembahasan Banggar bersama TAPD dilakukan pada 18 Agustus 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan perkembangan kemampuan fiskal, kebijakan pemerintah pusat, prioritas belanja serta persoalan aktual di daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup proyeksi pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer maupun sumber pendapatan daerah lainnya.
“Perubahan anggaran diharapkan mampu mempertajam prioritas pembangunan dan mengoptimalkan pencapaian target pembangunan. Namun, angka perubahan APBD memperlihatkan tantangan fiskal yang tidak ringan,” ujar Gus Yani.
Menurutnya, ketika pendapatan daerah diproyeksikan berkurang lebih dari Rp213 miliar sementara belanja bertambah hampir Rp110 miliar, pemerintah daerah harus memastikan setiap tambahan belanja benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap tambahan belanja benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak sekadar memperbesar beban anggaran,” tegasnya.
Gus Yani menambahkan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan perencanaan, kualitas pelaksanaan, efektivitas pengawasan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Dengan pendapatan yang mengalami koreksi dan belanja yang meningkat, pekerjaan Pemkab Gresik selanjutnya bukan hanya memastikan perubahan APBD dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah juga dituntut membuktikan bahwa tambahan belanja tersebut memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Editor : Abdul Aziz Qomar