KLIKJATIM.Com| Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah kota akan menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi ketentuan. Penegasan itu disampaikan saat Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di Keputih, Kamis (20/8/2026).
Aktivitas pengelolaan sampah tersebut berlangsung di lahan sekitar 1,4 hektare tanpa izin. Selain melanggar ketentuan, tumpukan residu sampah di lokasi dinilai berpotensi mencemari lingkungan, terutama melalui air lindi.
Eri mengatakan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, tempat pemilahan sampah harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki armada pengangkutan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Tempat pemilahan sampah harus memiliki armada pembuangan dan IPAL,” kata Eri.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan warga terkait bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Eri menyebut persoalan utama di tempat tersebut adalah residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan dibiarkan menumpuk.
“Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.
Lokasi itu diketahui digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Eri menegaskan, masyarakat tetap dapat menjalankan usaha pengelolaan sampah, asalkan dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surabaya bahkan menyediakan peluang kerja sama pemanfaatan lahan untuk pengelolaan sampah berbasis 3R. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M. Fikser mengatakan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan aktivitas pemilahan sampah di lokasi tersebut.
Menurut Fikser, pengelola wajib memiliki armada, IPAL, lahan yang sesuai ketentuan, serta peralatan pemilahan dan pengolahan berbasis 3R.
Dalam penertiban tersebut, DLH Surabaya telah mengangkut sekitar 32 dump truck sampah residu untuk dibawa ke TPA Benowo.
“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck,” ujar Fikser.
Pemkot Surabaya selanjutnya akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah yang akan dipetakan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
Penertiban dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus setelah Pemkot memberikan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak pemasok sampah.
Pemkot Surabaya juga menertibkan 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja. Irna menegaskan aktivitas pengelolaan sampah dihentikan karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Editor : Ratno