KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026.
Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan TP PKK, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, hadir secara langsung menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh pasangan peserta. Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan mengucapkan selamat kepada seluruh peserta. Hari ini menjadi momen penting karena semua pasangan yang mengikuti isbat nikah telah mendapatkan surat nikah dan kepastian hukum. Surat nikah dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting, karena perjalanan keluarga dan anak-anak ke depan membutuhkan dokumen kependudukan yang diakui negara,” tutur Pak Yes.
Pak Yes menambahkan bahwa kelengkapan dokumen kependudukan akan mempermudah akses keluarga terhadap berbagai layanan publik fundamental, termasuk BPJS Kesehatan dan fasilitas pendidikan anak.
“Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan menentukan masa depan anak-anak kita,” lanjutnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, dalam laporannya menyebutkan adanya peningkatan jumlah peserta dibanding tahun sebelumnya. Dari total 52 pasangan yang mendaftar, sebanyak 41 pasangan dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan.
Tahapan program telah dimulai sejak sosialisasi pada 6 Mei 2026, pendaftaran (7 Mei–30 Juni 2026), pengajuan ke Pengadilan Agama (10–11 Juli 2026), hingga proses persidangan yang berlangsung pada 27–29 Juli 2026.
“Peserta merupakan warga Lamongan atau berdomisili di Lamongan. Jumlah pasangan ada 41 pasangan, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Joko.
Melalui program terpadu ini, para peserta mendapatkan seluruh fasilitas secara gratis, mulai dari pelayanan isbat nikah, buku nikah, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran anak. Tak hanya itu, TP PKK Kabupaten Lamongan turut memfasilitasi tata rias, sewa busana pengantin, dan seserahan nikah bagi para peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Lamongan juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan partisipasi peserta terbanyak, yakni Kecamatan Brondong (11 pasangan) dan Kecamatan Kedungpring (7 pasangan).
Uniknya, tercatat pasangan tertua dalam ajang ini berasal dari Kecamatan Tikung, yaitu Atrap (74 tahun) dan Lina (66 tahun). Sedangkan pasangan termuda berasal dari Kecamatan Kembangbahu, yakni Moch. Arvan Dika Susanto (19 tahun) dan Anzely Saista Putri (18 tahun).
Editor : Fatih