KLIKJATIM.Com | Bondowoso -Polres Bondowoso mengamankan warga Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso berinisial OA (30). Dia terpaksa harus berurusan dengan polis setelah dilaporkan mencabuli tiga korban yang terdiri satu dewasa dan dua anak-anak.
"Hasil penyelidikan, tiga orang korban. Itu yang sudah melaporkan," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo di mapolres, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Pemkab Bondowoso Pulangkan Tiga Perempuan Yang Jadi Korban TPPO
Aryo menambmahkan pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan selama 3 tahun. Modusnya, para korban selalu diajak pesta minuman keras lalu mulai memainkan alat vital para korbannya.
"Hasil penyelidikan sementara, perbuatan yang dilakukan tersangka ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 di sebuah tempat pencucian mobil," jelasnya.
"Setelah korban kehilangan kesadaran penuh (mabuk), pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mereka," imbuh Aryo.
Baca juga: Tim SAR Temukan Dua Pendaki Gunung Piramid Dalam Kondisi Tak Bernyawa
Selain mencabuli para korban, pelaku juga diduga merekam aksi pencabulannya. Rekaman video itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar tidak melapor dan menuruti nafsunya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah para korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Baca juga: Isi Bensin Mesin Hidup, Rumah dan Mobil Hangus Dilalap Api
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Ironisnya, pelaku diketahui telah memiliki istri.
Editor : Wahyudi