Terima Remisi, Enam Warga Binaan Lapas Situbondo Langsung Bebas

Reporter : Abdus Syukur
Bupati Situbondo Rio saat menyerahkan remisi kemerdekaan bagi warga binaan Lapas Situbondo

KLIKJATIM.Com | Situbondo  -Sebanyak enam orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan remisi umum II (RU II) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, ada 236 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, enam orang di antaranya langsung bebas hari ini.

Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi

"Dari 236 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, enam orang di antaranya langsung bebas karena sisa hukumannya sudah habis," ujar Suwono, Senin, 17 Agustus 2026.

Baca juga: 341 Napi Lapas Blitar Terima Remisi Kemerdekaan RI

Suwono menjelaskan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II Situbondo sebanyak 379 orang, terdiri dari 283 narapidana dan 96 tahanan. Sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 236 orang.

"Dari 283 narapidana ada 47 orang yang tidak kami usulkan untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan, karena beberapa alasan seperti melakukan pelanggaran dan sedang menjalani subsidair," ucapnya.

Baca juga: Tiga Rumah Warga Situbondo Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 120 Juta

Sementara Remisi Umum I (RU I) ada sebanyak 230 narapidana. Mereka mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung lama masa tahanan yang sudah dijalani.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru