Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi peristiwa pencurian toko kelontong. (Dok/AI)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dugaan pencurian terjadi di sebuah toko kelontong di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AR (35), warga Kecamatan Driyorejo, diduga mengambil uang tunai Rp380 ribu dari dalam laci toko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, toko milik korban dalam kondisi sepi dan tidak ada penjaga.

Baca juga: Pesta Merdeka Green Garden Regency, Tawarkan Bonus Furniture Rp17 Juta Tanpa Diundi

Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam laci. Namun, aksinya diketahui seorang saksi.

Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, saksi yang mengetahui dugaan pencurian tersebut kemudian mengamankan pelaku dengan bantuan warga sekitar.

“Pelaku (Diduga) mencuri uang tunai Rp380.000 dari dalam laci toko. Saat bersamaan aksinya diketahui saksi lalu diamankan oleh warga setempat,” kata Gatot, Rabu (12/8/2026).

Setelah terduga pelaku diamankan, warga yang berada di lokasi sempat tersulut emosi. Pelaku menjadi sasaran amukan hingga mengalami luka-luka. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar massa.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Atasi Kekeringan 200 Hektare Sawah, Gresik Dapat Tambahan Program Infrastruktur Pengairan dan Alsintan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga AR tidak baru kali ini melakukan pencurian di toko tersebut. Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku telah tiga kali mengambil barang maupun uang dari lokasi yang sama.

“Dari interogasi pelaku sudah tiga kali mencuri di toko tersebut. Sebelumnya pelaku mencuri beras kemasan 5 kilogram, rokok dan sekarang ini uang tunai,” terang Gatot.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan pencurian yang dilakukan pelaku, termasuk barang-barang yang sebelumnya disebut telah diambil dari toko tersebut.

Baca juga: Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara dalam Pembinaan Kafilah MTQ Gresik

Pelaku diketahui juga pernah menjalani hukuman penjara. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian yang terjadi di Desa Tenaru.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan pelaku tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru