KLIKJATIM.Com | Gresik—Kegiatan pemasangan mesin based transcieve system (BTS) di Jalan Sekardadu, Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik diminta berhenti. Jika masih ada aktifitas, Satpol PP mengancam akan menghentikan paksa.
Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, telah memberikan teguran dan meminta pelaksane menghentikan kegiatan. Jika masih nekat ada kegiatan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
[irp]
"Kita sudah klarifikasi dan siap untuk menghentikan kegiatannya sambil proses perijinannya. Jika malah meneruskan lagi aktifitasnya, ya pasti kami akan ambil langkah," tegas Abu Hasan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Dijelaskan, Sebelumnya Satpol PP sudah memperingatkan pihak operator. Abu Hasan terkejut jika operator tersebut nekat memasang lagi piranti lunak BTS. Dia berjanji akan segera mengirim anggota untuk menghentikan pemasangan BTS tersebut.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
“Segera saya minta dihentikan dan operatornya akan kami panggil karena sudah merusak segel dan police line,” terang Abu Hasan.
Agus Wahyudi, warga Perumahan Giri Asri mengaku heran dengan kenekatan operator tower BTS yang memasang mesin di bangunan tak berizin. Dia meminta Pemkab Gresik segera menindak pelanggaran tersebut, karena warga juga dibuat resah oleh kehadiran pekerja tersebut.
[irp]
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
“Kami sudah tanyakan kepada pekerja kok diteruskan, padahal segel dari Pemkab Gresik belum dicabut. Katanya sudah ada izinnya, tapi pekerjanya tidak bisa menunjukkan dokumennya,” kata Agus.
Di lokasi BTS, terlihat sejumlah pekerja melakukan kegiatan instalasi tower sejak Senin (18/5/2020). Hingga Selasa sore, mereka terus memperbaiki aliran listrik, serta mesin tower. Yang menarik, bangunan tower tersebut berdiri diatas tanah negara bekas gedung SD. Di samping tower ada papan milik Pemkab Gresik yang melarang penggunaan kegiatan komersial diatas tanah negara. (mkr)
Editor : Redaksi