Motor Petani di Gresik Dicuri Saat Panen Kangkung, Pelaku Dikejar hingga Waduk Gadel

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Motor korban berhasil diselamatkan anggota Polsek Balongpanggang Polres Gresik. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial FH (43) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani saat berada di lokasi persawahan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, saat itu datang ke sawah untuk memanen kangkung.

Baca juga: Kecamatan Manyar Jadi Wilayah Paling Banyak Kasus Narkoba di Gresik, Polisi Waspadai Modus Baru

Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ milik korban diparkir di tepi jalan area persawahan. Saat ditinggalkan, kunci kontak kendaraan masih dalam kondisi menempel.

Ketika sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Mengetahui kendaraannya dicuri, korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran berlangsung hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Di lokasi tersebut, korban mendapati sepeda motornya dan melihat seseorang yang diduga membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.

"Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi," kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

FH kemudian diamankan dan dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada kasus pencurian di Desa Tenggor. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian maupun percobaan pencurian di lokasi lain.

Sedikitnya tiga lokasi di Kabupaten Gresik kini turut didalami. Di antaranya Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang dilaporkan terjadi pada 5 Agustus 2026.

Lokasi berikutnya berada di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi pada 15 Juli 2026. Polisi juga mendalami perkara percobaan pencurian di wilayah Desa Singosari sekitar Juli 2026.

"Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik," ujarnya.

Baca juga: Dua ABK Kapal yang Sandar di Gresik Tewas Diduga Keracunan Gas, Evakuasi Terkendala Akses Palka Sempit

Dalam kasus pencurian di Desa Tenggor, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru