KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp. 4.907.261.329 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia.
Uang tersebut merupakan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus judi online atas nama tersangka Yurry.
Baca juga: PPATK : Jabodetabek Jadi Klaster Tertinggi Judol Total Deposit Rp 2,3 Triliun
Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 1/Pidsus/TPHK-TPPU/2025/PN Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditressiber Polda Jatim tertanggal 30 Juli 2025 dan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 3 Juni 2026.
Dalam pengembangan ini, ada enam rekening yang berhasil dilacak oleh penyidik. Hasilnya, uang senilai Rp4,9 miliar ditemukan dan diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.
"Uang ini merupakan hasil daripada keterkaitan modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Jadi ini merupakan uang hasil dari tindak pidana perjudian," kata Darwis.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Sewa Stan, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya
Lebih lanjut, dijelaskan Darwis beberapa rekening dijadikan modus TPPU dengan perjudian online melalui website S.M.A. Situs tersebut diketahui menawarkan taruhan sepak bola dan permainan lainnya, serta menyatakan diri sebagai agen terpercaya sejak 2008.
Operasi situs ini terkait dua nama tersangka yakni Sutikno yang telah selesai diadili dan dijatuhi pidana pada 2025, serta Yurry yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku Judol di Sampang
"(Tersangka) Satu orang. Jadi dikarenakan ini status DPO, tapi barang bukti sudah disita, maka Ditressiber Polda Jatim mengajukan penetapan ke pengadilan. Alhamdulillah dikabulkan oleh pengadilan, dan kami selaku penuntut umum melaksanakan eksekusi terhadap uang tersebut," ujarnya.
Dengan tambahan barang bukti Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.
Editor : Wahyudi