KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya membekuk dua pelaku jambret, Rabu (20/5/2020). Kedua pelaku masing-masing Eka Cahyo Kustiawan (24), warga Jalan Sentana, Kecamatan Gedangan Sidoarjo dan Muhammad Eddy Gubawan (20), warga Jalan Bangunsari Gang I Surabaya.
[irp]
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
"Keduanya kami tangkap usai beraksi di perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo," kata Kapolsek Rungkut AKP Hendri Ibnu Indarto.
Baca juga: Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan, Capai Peringkat Satu Nasional
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 2 kali. Masing-masing di Jl Rungkut Menanggal di wilayah Perumahan Pondok Candra. Kedua tersangka itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Rizkya Setiyana (21) warga Dusun Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Saat itu Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 01.30 Wib di Jl Rungkut Menanggal Surabaya, kedua pelaku merampas tas korban. Korban bersama temannya berboncengan dengan menaiki kendaraan sepeda motor dari arah Sidoarjo hendak pulang ke Rungkut ini pun berteriak sembari mengejar pelaku.
Baca juga: Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Penjambret Gelang yang Tewaskan Satu Korbanya
“Merasa barang berharganya dirampas, korban berteiak jambret – jambret sambil mengejar pelaku. Pada saat korban berteriak, tidak jauh dari lokasi kejadian anggota kami yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya,” pungkas AKP Hendri. (hen)
Editor : Redaksi