Dua Kali Beraksi, Dua Jambret Tertangkap Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya membekuk dua pelaku jambret, Rabu (20/5/2020). Kedua pelaku masing-masing Eka Cahyo Kustiawan (24), warga Jalan Sentana, Kecamatan Gedangan Sidoarjo dan Muhammad Eddy Gubawan (20), warga Jalan Bangunsari Gang I Surabaya.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

"Keduanya kami tangkap usai beraksi di perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo," kata Kapolsek Rungkut AKP Hendri Ibnu Indarto.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 2 kali. Masing-masing di Jl Rungkut Menanggal di wilayah Perumahan Pondok Candra. Kedua tersangka itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Rizkya Setiyana (21) warga Dusun Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Saat itu Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 01.30 Wib di Jl Rungkut Menanggal Surabaya, kedua pelaku merampas tas korban. Korban bersama temannya berboncengan dengan menaiki kendaraan sepeda motor dari arah Sidoarjo hendak pulang ke Rungkut ini pun berteriak sembari mengejar pelaku.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

“Merasa barang berharganya dirampas, korban berteiak jambret – jambret sambil mengejar pelaku. Pada saat korban berteriak, tidak jauh dari lokasi kejadian anggota kami yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya,” pungkas AKP Hendri. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru