KLIKJATIM.Com | Surabaya -Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 990 gram sabu-sabu dan 1.089 butir pil ekstasi yang dilakukan seorang warga negara Malaysia di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Selain menangkap pelaku yang membawa narkotika dari Kuala Lumpur, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi 188 gram sabu-sabu dengan tujuan Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: KNKT Fokus Cari Bangkai KMP Mutiara Sentosa II untuk Ungkap Penyebab Kebakaran
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus di Sidoarjo, Selasa, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap arus penumpang dan barang di Bandara Juanda yang menjadi salah satu pintu gerbang utama nasional.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika," katanya.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgaspam bersama unsur pengamanan melakukan penyekatan dan pemantauan mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi hingga pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB pada Senin (3/8), petugas memeriksa seorang penumpang berinisial DI (22), warga negara Malaysia.
Baca juga: PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Kapasitas TPK Nilam Melalui Penambahan E-RTG Ramah Lingkungan
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membawa empat bungkus sabu-sabu dan empat bungkus pil ekstasi yang disembunyikan menggunakan metode body wrap atau ditempelkan pada tubuh dengan balutan korset.
"Barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," ujar Novi.
Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo pada Minggu (2/8) setelah mencurigai kondisi fisik paket yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Pemeriksaan menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Novi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Editor : Wahyudi