KLIKJATIM.com | SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah menangkap seorang pemain bass band Boomerang, Hubert Henry Limahelu setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Informasi yang didapatkan, tersangka diamankan di Jalan Kalongan Kidul Surabaya, pada Rabu (19/06/2019) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari.
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
Saat dikonfirmasi, Henry pun mengakui telah mengkonsumi ganja. "Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," ujarnya kepada awak media saat di Polrestabes Surabaya, Jum'at (21/06/2019).
[irp]
Teman-temanya di group band Boomerang disebutkan sudah mengetahui terkait penangkapan dirinya tersebut. "Mereka semua support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukum," ujarnya.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Dia berharap kepada Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I agar dapat digunakan pengobatan. Sebab alasan dirinya mengkonsumsi ganja memang untuk mengobati sakit paru-paru basah yang diderita.
"Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," imbuh Henry.
[irp]
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Dapat diketahui dalam kesempatan ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan narkoba dari hasil tangkapan selama sebulan di Halaman Mapolrestabes Surabaya. Pemusahan barang bukti (BB) dengan cara dibakar tersebut dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73.
Narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu sabu 971,63 gram, ganja seberat 11,990 gram dan obat keras berbahaya mengandung kaffein, Asetamiofen, serta HCL sebanyak 5.182.990. Semua BB tersebut disita dari 10 orang tersangka. (lam/roh)
Editor : Redaksi