Dorong Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siapkan Tiga Pilar Rekrutmen Tenaga Kerja Disabilitas

Reporter : Rozy
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Boyolali, Jawa Tengah (31/7).

KLIKJATIM.Com | Boyolali – Pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dari jaminan bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengasah kompetensi, dan meniti karier.

Tegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka agenda Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurut Yassierli, tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional tidak sekadar dihitung dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuan negara dalam menghadirkan kesetaraan akses kerja.

Baca juga: Serasa Liburan di Bali, Premier Place Hotel Hadirkan Pengalaman Menginap Bernuansa Resort Tropis Dekat Bandara Juanda

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," tegas Yassierli, Jumat (31/7/2026).
Menaker memaparkan bahwa tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja global maupun nasional masih tergolong besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) pada Global Disability Summit, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia tercatat sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Bahkan, kelompok usia muda berisiko hampir dua kali lipat tidak menempuh pendidikan, pekerjaan, maupun pelatihan (NEET).

"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan karier," lanjutnya.
Tiga Pilar Kemnaker dan Penguatan Regulasi Kuota Kerja
Guna memangkas hambatan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama: rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan akomodasi/penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) juga diarahkan untuk memperluas aksesibilitas kerja.

Dari sisi regulasi, pemerintah menguatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas paling sedikit 2 persen untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen untuk perusahaan swasta. Langkah ini dipertegas lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Merawat Tradisi Juara dan Keharmonisan, Semarak HUT ke-62 SMAN 1 Gresik Tebarkan Semangat Kebersamaan Jalan Sehat

Yassierli menekankan bahwa implementasi regulasi ini membutuhkan komitmen penuh dunia usaha agar inklusivitas menjadi bagian dari strategi budaya kerja perusahaan.

Sinergi Lintas Sektor dan Pendampingan Berkelanjutan
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta menjadi kunci utama menghapus stigma negatif di lingkungan kerja.

Baca juga: Buntut Protes Warga Baruh, DPRD Sampang Desak Oknum PDAM Nakal Diproses Hukum

Sugeng memastikan bahwa program ini dirancang secara komprehensif dari hulu ke hilir agar para peserta tidak sekadar berhenti pada tahap pelatihan.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," pungkas Sugeng.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru