Pemkab Gresik Dilecehkan Operator BTS Bodong

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pekerja tower sedang memasang piranti mesin dan kelistrikan di tower yang belum mengantongi izin dari Pemkab Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Warga Perumahan Giri Asri, Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas mempertanyakan kegiatan pemasangan mesin Based Transcieve System (BTS) di Jl Sekardadu, Desa Sidomukti , Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebab, bangunan tower tersebut masih disegel Satpol PP Kabupaten Gresik karena belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB).

[irp]

Baca juga: SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan

Di lokasi BTS, terlihat sejumlah pekerja melakukan kegiatan instalasi tower sejak Senin (18/5/2020). Hingga Selasa sore, mereka terus memperbaiki aliran listrik, serta mesin tower. Yang menarik, bangunan tower tersebut berdiri diatas tanah negara bekas gedung SD. Di samping tower ada papan milik Pemkab Gresik yang melarang penggunaan kegiatan komersial diatas tanah negara.

Agus Wahyudi, warga Perumahan Giri Asri mengaku heran dengan kenekatan operator tower BTS yang memasang mesin di bangunan tak berizin. Dia meminta Pemkab Gresik segera menindak pelanggaran tersebut, karena warga juga dibuat resah oleh kehadiran pekerja tersebut.

"Kami sudah tanyakan kepada pekerja kok diteruskan, padahal segel dari Pemkab Gresik belum dicabut. Katanya sudah ada izinnya, tapi pekerjanya tidak bisa menunjukkan dokumennya," kata Agus.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan menegaskan, pihaknya sudah memperingatkan pihak operator. Dia terkejut jika operator tersebut nekat memasang lagi piranti lunak BTS. Dia berjanji akan segera mengirim anggota untuk menghentikan pemasangan BTS tersebut. "Segera saya minta dihentikan dan operatornya akan kami panggil karena sudah merusak segel dan police line," tegas Abu Hasan.

[irp]

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto saat dikonfirmasi menyatakan, bangunan tower yang ada di Jl Sekardadu memang belum mengantongi IMB. Dia tidak tahu jika tower tersebut saat ini sedang digarap oleh operator.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

"Sudah kami cek ternyata memang belum ada IMB-nya. Hari ini saya minta staf kami mengecek lokasi. Kami tidak tahu jika tower tersebut digarap lagi," kata Mulyanto.

Selain melakukan pengecekan, Mulyanto juga akan meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Gresik. "Nanti biar satpol yang akan memanggil dan melakukan tindakan. Sebab, pihak operator memang tidak memberitahu DPM-PTSP jika akan melanjutkan pekerjaan," terang Mulyanto. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru