KLIKJATIM.Com | Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital dan penyedia layanan kecerdasan artifisial (AI). Revisi regulasi dinilai penting untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan komersial tanpa izin maupun kompensasi yang layak.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan revisi UU Hak Cipta bukan bertujuan menghambat perkembangan teknologi AI ataupun internet terbuka. Sebaliknya, aturan tersebut diperlukan agar tercipta keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan industri media.
Baca juga: Kemnaker Optimalkan Pemanfaatan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan Kompetensi
"Revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk mengembalikan posisi tawar perusahaan pers dan wartawan, serta memastikan sebagian nilai yang dihasilkan dari jurnalisme kembali kepada ruang redaksi yang melayani kepentingan publik," tegas Wahyu Dhyatmika.
Menurut AMSI, saat ini platform AI semakin banyak mengambil, mengolah, meringkas, hingga memonetisasi konten jurnalistik untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan, transparansi, atribusi, maupun kompensasi yang memadai kepada perusahaan pers dan jurnalis yang memproduksi karya tersebut.
AMSI menilai berbagai kekhawatiran yang disampaikan sejumlah platform digital terhadap draf revisi UU Hak Cipta masih dapat dibahas dalam proses legislasi. Namun, perdebatan mengenai aspek teknis tidak boleh mengesampingkan persoalan utama, yakni perlindungan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, AMSI mengusulkan sejumlah penyempurnaan dalam revisi UU Hak Cipta. Di antaranya memperjelas pengaturan mengenai kontribusi intelektual manusia dalam karya berbasis AI, memperluas definisi platform digital hingga mencakup penyedia layanan AI mandiri, memperkuat perlindungan bagi jurnalis dan kontributor, serta mengatur mekanisme lisensi yang lebih jelas.
AMSI juga menegaskan bahwa mesin pencari tetap dapat menampilkan tautan maupun pratinjau berita secara terbatas sepanjang tidak menggantikan karya asli, mencantumkan atribusi secara jelas, serta tetap mengarahkan pembaca ke situs resmi perusahaan pers.
Sebaliknya, penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan model AI, sistem retrieval-augmented generation (RAG), pembuatan ringkasan otomatis, pembangunan basis data komersial, hingga pemanfaatan sistematis untuk layanan AI komersial harus dilakukan melalui persetujuan dan disertai kompensasi yang adil.
Baca juga: Samsung Galaxy A27 5G Resmi Meluncur di Indonesia: Andalkan Snapdragon 6 Gen 3 dan Fitur AI Premium
Selain itu, AMSI menilai penggunaan AI untuk penelitian akademik maupun kepentingan publik tetap perlu dilindungi. Namun, pengecualian tersebut tidak boleh dimanfaatkan perusahaan AI komersial untuk mengambil konten media secara masif tanpa izin.
Dalam aspek penegakan hukum, AMSI bersama LBH Pers mendorong penerapan sanksi yang proporsional melalui mekanisme bertahap, mulai dari pemberitahuan pelanggaran, kesempatan memperbaiki kesalahan, pembayaran kompensasi, hingga denda administratif. Sanksi berat seperti pencabutan izin usaha hanya layak diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan disengaja.
Kedua organisasi juga mengusulkan mekanisme pembayaran royalti melalui lisensi langsung maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga media kecil dan lokal memiliki kesempatan memperoleh kompensasi yang adil dari pemanfaatan karya jurnalistik mereka.
Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyebut arah kebijakan yang dikembangkan UNESCO melalui panduan Guidance on Fair Compensation for News sejalan dengan upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era AI.
Baca juga: Raih Opini WTP Empat Tahun Beruntun, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
"Kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka," ujar Mustafa Layong.
AMSI dan LBH Pers berharap pemerintah serta DPR melanjutkan pembahasan revisi UU Hak Cipta secara terbuka dengan melibatkan perusahaan teknologi, asosiasi media, organisasi wartawan, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Menurut AMSI, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun model hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers, sehingga inovasi AI dapat berkembang tanpa mengorbankan keberlanjutan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik.
Editor : Abdul Aziz Qomar