KLIKJATIM.Com | Gresik - Muhammad Syarif alias Dyata, pemuda asal Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, Gresik kini kembali berurusan dengan polisi. Itu setelah residivis berusia 20 tahun ini ketangkap mencuri sepeda motor Scoopy milik F (25) tahun.
Kejadian ini bermula saat pelaku sedang berada dalam warung kopi (warkop) di Jalan Dr. Soetomo Gresik bersama korban. Pada waktu korban ke toilet dan meninggalkan kunci sepeda motornya di atas meja, pikiran jahat pelaku langsung muncul.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
“Waktu itu saya melihat korban pergi ke toilet tapi kunci motornya ditinggal di meja. Saya manfaatkan kesempatan itu untuk melarikan motornya,” ujar pelaku kepada awak media di halaman Mapolres Gresik.
[irp]
Begitu sepeda motor sudah berhasil disikat, pelaku menjualnya ke Madura melalui rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, sepeda motor nopol W 2125 BE itu dijual seharga Rp, 1,5 juta.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Dari hasil penjualan itu teman pelaku mendapat komisi Rp 500 ribu. Sedangkan untuk pelaku Rp 1 juta. Uang tersebut dipakai bayar kos Rp 500 ribu, beli baju lebaran Rp 100 ribu dan sisanya untuk kebutuhan hidup.
"Rencananya beli baju baru itu memang buat lebaran," lanjutnya.
[irp]
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, pelaku Muhammad Syarif adalah seorang residivis yang sebelumnya dipenjara atas kasus pencurian handphone. Ia baru menghirup udara bebas lima bulan lalu. “Dia bebas murni bukan karena program asimilasi,” jelas Kusworo.
Selanjutnya, pelaku Muhammad Syarif dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi