KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kasus dugaan perselingkuhan di Kabupaten Sumenep resmi menggelinding ke ranah hukum. Rahmatil Maula (23) memilih melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan setelah memergoki sang suami sedang berduaan dengan perempuan lain di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Kamis (16/7/2026) dan telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dengan nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Tiga Hari Hilang Saat Melaut, Nelayan Sokobanah Sampang Ditemukan Meninggal di Pantai Paniniran
Dalam berkas laporannya, Rahmatil mengadukan suaminya bersama seorang wanita berinisial Faikoh atas dugaan pelanggaran Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Aksi penggerebekan itu sendiri terjadi pada Rabu (15/7/2026) malam. Rahmatil yang sebelumnya mengendus informasi keberadaan suaminya langsung mendatangi lokasi kos bersama pihak keluarga. Tak bergerak sendiri, ia juga meminta pendampingan dari personel Polsek Kota Sumenep serta petugas Satpol PP setempat.
Saat pintu kamar kos dibuka bersama pemilik rumah kos, Rahmatil mendapati sang suami berada di dalam kamar bersama perempuan tersebut. Keduanya kemudian langsung diamankan dan digelandang ke markas Polresta Sumenep untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjalani pemeriksaan awal.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa jalur hukum sengaja diambil agar perkara rumah tangga kliennya ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku.
"Klien kami memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan sepenuhnya proses penenangan perkara ini kepada penyidik Polresta Sumenep," tegas Marlaf, Jumat (17/7/2026).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya tindakan pengamanan pasangan bukan suami istri di rumah kos kawasan Jalan Barito, Desa Pandian tersebut.
"Terkait penggerebekan yang di rumah kos di Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan dari teman-teman Polsek Kota dan Satpol PP," terang Ipda Ardan.
Baca juga: Borong Empat Gelar Juara, Mahasiswa Poltera Sampang Dominasi National Welding Competition 2026
Ia menambahkan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang terjaring dalam penggerebekan tersebut kini telah diserahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berkas laporan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan para saksi. Polresta Sumenep belum menetapkan status hukum maupun merilis hasil penyelidikan lebih lanjut karena kedua terlapor masih berstatus dalam pemeriksaan penyidik.
Editor : Fatih