Pemkab Sumenep Siapkan BLT DBHCHT untuk 2.600 Buruh Tembakau dan Pekerja Pabrik Rokok

Reporter : Hendra
Petani Tembakau di Sumenep. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Erwin Hendra, mengatakan sebanyak 2.600 orang telah disiapkan sebagai penerima manfaat.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Kiai Irsyad Siapkan Dua Strategi Perkuat Mesin Politik PKB Sumenep

"Jumlah penerima sebanyak 2.600 orang, terdiri dari 1.000 buruh tani tembakau dan 1.600 buruh pabrik rokok," ujar Erwin, Kamis (16/7).

Saat ini, Dinsos P3A masih melakukan proses pencocokan serta verifikasi data calon penerima bantuan melalui tim yang telah dibentuk. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan secara rapel melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar setelah seluruh tahapan administrasi rampung.

Baca juga: Jaksa Bongkar Praktik Haram BSPS Sumenep, Koordinator Kabupaten Dituntut 7 Tahun Penjara

"Jika proses verifikasi selesai, kami tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran bantuan," jelasnya.

Pada 2026, Kabupaten Sumenep menerima alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp33,1 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinsos P3A, Satpol PP, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Erwin menjelaskan penggunaan DBHCHT telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menetapkan tiga fokus utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum.

Baca juga: Digelandang ke Polres, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Penggerebekan di Pandian Sumenep

"Komposisinya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum," katanya.

Melalui program BLT ini, Pemkab Sumenep berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok, sehingga bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru