KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu. Dua pelaku berhasil diringkus di Surabaya setelah sempat melarikan diri usai menggasak perhiasan emas milik korban senilai Rp82,6 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MMR (23), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, dan AHM (25), warga Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Baca juga: Temuan Kekurangan Volume Proyek Masih Berulang, Komisi III DPRD Gresik Dorong Perbaikan Pengawasan
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 dan menimpa Lailatus Zahro (36), warga Desa Randuboto.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang bekerja di sebuah minimarket, sementara suaminya sedang melaksanakan salat. Ketika keduanya pulang, mereka mendapati lemari penyimpanan perhiasan telah terbuka.
Korban kemudian memeriksa isi lemari dan mendapati seluruh perhiasan emas yang disimpan telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp82,6 juta dan melaporkannya ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Ada Beef Sambal Matah Hingga Katsu Curry, Intip Menu Baru Juli 2026 di Hotel Santika Gresik
Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang diketahui berada di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Pada Jumat (3/7/2026), Tim Resmob berhasil menangkap MMR. Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan AHM di kediamannya di wilayah Pabean Cantikan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Andi, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MMR merupakan tetangga korban. Perhiasan hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp69 juta. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk melunasi utang, sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan berpesta di Malang maupun Surabaya.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat gelang emas, satu kalung emas, sebuah tas ransel, dua unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan angle "tetangga korban menjadi pelaku" atau "hasil curian dipakai dugem dan foya-foya" agar lebih menarik untuk media online.
Editor : Abdul Aziz Qomar