klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejati Jatim : Tersangka Korupsi KUR Kredit Fiktif BNI Jember Tambah Lagi

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Tersangka baru ini adalah seorang pria berinisial, HN, selaku agen penagihan sekaligus direktur PT Niram.
Tersangka baru ini adalah seorang pria berinisial, HN, selaku agen penagihan sekaligus direktur PT Niram.

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka baru ini adalah seorang pria berinisial, HN, selaku agen penagihan sekaligus direktur PT Niram.

Dalam kasus tersebut, tersangka pada tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2023 bersama-sama dengan MFH selaku pimpinan cabang Kantor BNI Jember melakukan praktek kredit fiktif. Setelah diangkat sebagai direktur pada 2020, pelaku melakukan mou terkait penyaluran KUR dari BNI Jember untuk 65 debitur.

Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, pelaku mengumpulkan dan menggunakan dokumen KTP dan KK calon debitur untuk mengajukan pinjaman KUR kepada Pimcab BNI Jember. Dalam praktek ini, data tersebut didapat dari orang bukan petani atau pemilik usaha yang berhak mendapat kredit.

Tanpa sepengetahuan pemilik identitas, HN menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan plafon pinjaman KUR berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta per petani. Seluruh berkas persyaratan dimanipulasi agar memenuhi kualifikasi perbankan.

"Caranya dengan mengambil ATM dan buku tabungan yang dikuasai sendiri, dan kemudian uangnya ditarik lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari saudara HN," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Kamis, 11 Juli 2026 malam.

Untuk mendapat dokumen yang dibutuhkan, pelaku HN menawarkan uang Rp200 ribu - Rp250 ribu per orang. Dari prakteknya ia mampu mengumpulkan setidaknya 65 calon debitur.

Kasus ini sendiri terungkap, kata Punia, karena ada seseorang yang namanya digunakan sebagai debitur didatangi oleh penagih utang. Karena merasa tidak permah menerima orang tersebut kemudian melaporkan kasus ini.

"Tiba-tiba petaninya ditagih, "Lho, ini yang mana?" gini gini gini. Rupanya ya itu tadi, namanya dipinjam gitu. Jadi otomatis ya yang dirugikan adalah petaninya," ujarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan ini, mengakibatkan Kantor Bank BNI Cabang Jember mengalami kerugian, yaitu kredit macet. Dari perhitungan BPKP Jatim, total kerugian dari tiga agen penagihan termasuk tersangka AM dan IIS mencapai Rp16,62 miliar dari total kerugian periode 2021 - 2023 sebesar Rp41,48 miliar.

Karena ulahnya, penyidik menjerat HN dengan pasal berlapis sesuai Pasal 603 jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, Pasal 3 jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap saudara HN pada hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli 2026 sampai dengan 28 Juli 2026 di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur," katanya mengakhiri.

Editor :