Bea Cukai dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal

Reporter : Rozy
Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan di Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan -  Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan di wilayah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi di Lamongan, Selasa, mengatakan operasi tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan operasi gabungan yang melibatkan KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan itu menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI

Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan 6.520 batang rokok ilegal di Kecamatan Glagah, 2.508 batang di Kecamatan Babat, dan 80 batang di Kecamatan Pucuk, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Edwin mengatakan pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Janda Baru di Lamongan Bertambah 1.683 Orang, Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Barang bukti selanjutnya disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru