KLIKJATIM.Com | Lamongan – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik bergerak masif menekan peredaran cukai gelap. Dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Senin (6/7/2026), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 9.108 batang rokok ilegal.
Operasi kali ini melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Petugas menyisir toko kelontong dan pasar di empat wilayah strategis, yakni Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat.
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamongan 2025 Resmi Disepakati
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala. Langkah tegas ini diambil demi menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin.
Berdasarkan data penindakan di lapangan, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni mencapai 6.520 batang rokok ilegal. Disusul kemudian Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang. Sementara untuk wilayah Kecamatan Karangbinangun, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran atau nihil temuan.
Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
Edwin memaparkan, indikator pelanggaran yang menjadi target operasi meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi atau salah peruntukan kelas).
"Seluruh barang bukti yang kami temukan dalam operasi kali ini didominasi oleh rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga: Sabet Gelar Duta Ekonomi Kreatif di POI 2026, Meylanie Nabillavaissa Harumkan Nama Lamongan
Di samping melakukan penindakan hukum, Pemkab Lamongan berkomitmen mengimbangi pengawasan ini dengan edukasi persuasif kepada para pedagang eceran maupun masyarakat luas. Melalui sosialisasi berkala, warga diharapkan paham akan bahaya mengedarkan produk tembakau ilegal.
Melalui gerakan yang masif dan berkelanjutan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal untuk membiayai pembangunan daerah, fasilitas kesehatan, serta menopang kesejahteraan para petani tembakau maupun pekerja industri rokok lokal.
Editor : Fatih