KLIKJATIM.Com | Batu -Satresnarkoba Polres Batu menggulung puluhan jaringan pengedar narkoba sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni, total ada 40 kasus yang berhasil dibongkar dengan puluhan tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
Kasatresnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam mengungkapkan, dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 47 tersangka.
Baca juga: Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
"Secara global, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 47 tersangka," kata Bobby.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam memproses hukum para budak narkoba tersebut. Mayoritas berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Dari total kasus tersebut, sebanyak 34 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Sementara enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Jika dirupiahkan, nilai barang haram tersebut menembus angka ratusan juta rupiah.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain Sabu 76,66 gram, Ganja 43,55 gram dan Pil Ekstasi 87 butir. Kalau diestimasi dari nilai ekonomisnya, besarannya kurang lebih mencapai Rp 136 juta," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Kota Batu Tertibkan 10-15 PKL di Zona Merah Alun-Alun
Dari 40 kasus yang diungkap, Bobby menyebut ada dua kasus kakap yang menjadi sorotan utama lantaran hasil dari pengembangan jaringan antarkota.
Kasus menonjol pertama dibongkar pada Mei 2026. Polisi berhasil menciduk pengedar berinisial ZI di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
ZI merupakan hasil nyanyian dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di wilayah Batu. Dari tangan ZI, petugas menyita 15 butir ekstasi dan 27 poket sabu siap edar.
Baca juga: Lagi, Warga Lumajang Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Cangar, Batu
Tak berhenti di situ, pada Juni 2026, Tim Satresnarkoba Polres Batu kembali mengendus jaringan narkoba yang beroperasi hingga ke luar wilayah. Polisi melakukan pengejaran ke Kabupaten Kediri dan berhasil membekuk tersangka berinisial DU.
"Kami lakukan pengembangan hingga ke Kediri dan berhasil mengamankan DU dengan barang bukti 17 poket sabu. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan," tegas Bobby.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ratno