KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Satreskoba Polresta Sidoarjo menahan Siti Choiriyah (52) karena mengkonsumsi sabu-sabu. Warga Jalan Raden Wijaya 36A, Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, menggelar pesta sabu di siang bolong bersama dua lelaki di kamar tidurnya.
[irp]
Baca juga: Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat jika di rumah tersangka kerap digunakan untuk menggelar pesta narkoba. Polisi kemudian membuktikan informasi tersebut dengan menggerebek rumah tersangka.
"Ternyata kami menemukan beberapa barang bukti berupa sabu. Di antaranya temukan 7 poker sabu siap edar atau siap konsumsi,” katanya.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Saat digrebek lolisi, ternyata ibu rumah tangga paruh baya itu baru selesai pesta sabu. Saat digerebek, kedua teman laki-laki yang ikut pesta ternyata sudah kabur. Kedua lelaki itu meninggalkan tempat pesta sabu, karena berangkat kirim sabu. “Dua teman tersangka yang berhasil lolos, kita tetapkan jadi DPO,” terangnya.
[irp]
Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub
Di depan penyidik, Siti Choiriyah mengakui semua perbuatannya. Tersangka mendapatkan telpon dari Bagas (DPO) menyuruh tersangka dirinya untuk menerima kiriman sabu dari Syaiful alias Obet (DPO) yang diantar oleh Pentol yang sebentar lagi akan datang.
Sedangkan uang pembayaran sabu akan dikasihkan Bagas ke tersangka. “Alasan Bagas tak mau menerima barang, karena ada orang yang berniat jelek padanya, sehingga ia tak mau transaksi,” ungkapnya. (hen)
Editor : Redaksi