Satu Pemuda Tewas Dikeroyok, Satreskrim Polres Nganjuk Tetapkan 14 Tersangka

Reporter : Iman
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku pengeroyokan

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Para tersangka terdiri dari tiga pelaku utama, sembilan pelaku yang masih berstatus anak, serta dua pelaku dewasa.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

"Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20)," kata Didid saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Mulai dari menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu bata dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong serta sabuk.

Menurut Didid, tiga pelaku utama diduga menjadi pihak yang paling aktif melakukan pelemparan batu ke arah korban hingga menyebabkan luka fatal.

"Tiga pelaku utama yakni FS, MR, dan FI diduga aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Nganjuk.

Baca juga: Gara-Gara Bola, Pemuda Asal Surabaya Dikeroyok 8 Suporter di Gresik

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyebut proses penyidikan masih terus berkembang. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi maupun analisis rekaman CCTV.

"Penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang diduga turut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia," ujar Sukaca.

Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk, namun berasal dari desa yang berbeda-beda.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah, Tonggak Penghormatan Terhadap Sejarah Perjuangan Pekerja Indonesia

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui, insiden tersebut menyebabkan seorang pemuda berinisial MK, warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka berat di bagian kepala karena benturan benda tumpul.

Selain korban meninggal, tiga korban lainnya juga mengalami luka-luka. Korban TR mengalami cedera pada mata kanan dan kaki kiri, korban YP mengalami luka pada dagu dan kaki kiri, sedangkan korban HI mengalami luka pada tangan kanan serta mulut.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru