Sita HP Nasabah saat Menagih Utang, Debt Collector Bank di Gresik Ditangkap

Reporter : Rozy
Debt collector koperasi simpan pinjam berinisial AJLG alias Kribo (27)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Seorang debt collector koperasi simpan pinjam berinisial AJLG alias Kribo (27) ditangkap polisi setelah diduga mengambil telepon genggam milik nasabah saat melakukan penagihan di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Sidayu Iptu Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) di rumah seorang warga di Desa Wadeng. Saat korban EMR (38) keluar mencari makan bersama pemilik rumah, telepon genggamnya ditinggal di dalam rumah.

Baca juga: Kunci Motor Tertinggal, Sepasang Kekasih di Gresik Ditangkap Usai Curi Honda Supra X

"Ketika kembali, rumah sudah berantakan dan HP korban hilang," kata Suharto, Kamis (25/6/2026).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai petugas penagihan koperasi. Saat dihubungi, AJLG mengakui telah mengambil ponsel tersebut sebagai jaminan utang.

Baca juga: Kapolres Gresik Serap Keluhan Nelayan Lewat Program Jangkar, Bagikan Bantuan dan Perlengkapan Keselamatan Laut

Keduanya sempat bertemu keesokan harinya. Namun, meski menunjukkan ponsel yang dibawanya, pelaku menolak mengembalikannya sebelum utang korban dilunasi.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Sidayu. Hasil penyelidikan menunjukkan ponsel diduga sengaja diambil untuk menekan korban agar segera membayar utangnya.

Baca juga: Menteri PPPA Apresiasi Kinerja Polres Gresik Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Menganti

"Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan mengambil atau menguasai barang milik orang lain tanpa hak," tegas Suharto.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y17S warna Forest Green dan satu unit HP Oppo. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta, sementara kasus tersebut kini masih diproses hukum.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru