Rencana E-Voting Pilkades 2026, DPRD Minta Simulasi dan Audit Independen Sistem

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra saat memimpin rapat kerja Komisi I. (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Rencana Pemerintah Kabupaten Gresik menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 mendapat dukungan dari DPRD Gresik. Namun, penerapan teknologi tersebut diminta tidak hanya berorientasi pada kecepatan proses pemilihan, tetapi juga harus menjamin keamanan, transparansi, dan kenyamanan masyarakat sebagai pemilih.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah modernisasi pelaksanaan Pilkades yang tengah dipersiapkan Pemkab Gresik. Menurutnya, e-voting berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan sekaligus mempercepat proses penghitungan suara.

Baca juga: Pemkab Gresik Siapkan Pilkades 2026 dengan Sistem Digital E-Voting

“Pada prinsipnya kami menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memodernisasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-voting. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi dalam penghitungan manual,” ujar Rizaldi, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, Rizaldi menegaskan bahwa keberhasilan e-voting tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan. Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa tanpa mengurangi hak-hak pemilih.

“E-voting harus dipastikan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat. Komisi I mendukung inovasi ini sepanjang seluruh tahapan dipersiapkan secara matang dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mewujudkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.

Menurut Rizaldi, aspek kesiapan masyarakat menjadi perhatian utama. Ia menilai masih banyak warga, khususnya kalangan lanjut usia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, yang membutuhkan pendampingan sebelum sistem tersebut diterapkan.

Karena itu, Komisi I DPRD Gresik mendorong Pemkab Gresik untuk menggelar simulasi dan uji coba terbuka di desa-desa, melakukan sosialisasi secara masif, memberikan pelatihan kepada panitia maupun petugas TPS, serta menyiapkan petugas pendamping teknis yang tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya prosedur darurat yang jelas apabila terjadi gangguan teknis, baik pada perangkat, jaringan pendukung, maupun pasokan listrik saat proses pemungutan suara berlangsung.

Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap

“Ukuran kesiapan bukan hanya alatnya tersedia, tetapi masyarakat merasa yakin dan nyaman menggunakannya,” katanya.

Rizaldi juga menyoroti pentingnya aspek transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan e-voting. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila masyarakat diberikan ruang untuk memastikan bahwa sistem bekerja secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, DPRD mengusulkan sejumlah mekanisme pengamanan, mulai dari audit sistem oleh pihak independen, verifikasi identitas pemilih berbasis data kependudukan, penyediaan audit trail sebagai alat verifikasi jika terjadi sengketa, hingga pengawasan yang melibatkan panitia, calon kepala desa, dan unsur masyarakat.

“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan mengatakan sistem ini aman. Yang terpenting adalah membuka ruang pengawasan dan pembuktian bahwa sistem tersebut memang aman serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik mulai mematangkan persiapan Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Sistem tersebut juga dinilai mampu mempercepat proses penghitungan suara serta meminimalkan kesalahan yang selama ini kerap terjadi dalam metode manual.

Dalam persiapan tersebut, Pemkab Gresik menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan sistem yang diterapkan memenuhi standar teknologi dan keamanan.

"Sejumlah tahapan juga tengah disiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sebelum diterapkan pada Pilkades 2026," papar Washil.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru