KLIKJATIM.Com | Jember – Tingginya tekanan ekonomi menjadi faktor dominan di balik meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Jember. Bahkan, kondisi tersebut kerap memicu konflik rumah tangga yang berkembang menjadi perselingkuhan hingga berujung pada perceraian.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Jember, sebanyak 2.211 perkara perceraian tercatat masuk sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebagian besar merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri dengan alasan utama suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Picu Laka Beruntun di Simpang SMPN 2 Jember, Penumpang Motor Terluka
Humas PA Jember, Anwar, mengatakan persoalan nafkah masih menjadi penyebab terbesar dalam perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Mayoritas kasus melibatkan suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Rata-rata sekitar 99 persen perkara perceraian dipicu masalah ekonomi dan nafkah. Banyak suami tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan keluarga tidak terpenuhi,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Anwar, tantangan ekonomi rumah tangga saat ini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan. Di era digital, telepon genggam dan akses internet juga telah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ketika pendapatan keluarga terbatas, kebutuhan tambahan seperti kuota internet sering kali menjadi pemicu pertengkaran baru. Kondisi tersebut semakin memperburuk hubungan suami istri yang sebelumnya sudah dibebani masalah ekonomi.
“Sekarang hampir semua orang memiliki telepon genggam dan membutuhkan kuota internet. Sementara untuk memenuhi kebutuhan pokok saja banyak keluarga yang sudah kesulitan,” kata Anwar.
Baca juga: Permohonan Surat Kematian Ditolak, Warga Panduman Pertimbangkan Gugatan ke Pengadilan
Ia menjelaskan, keretakan rumah tangga biasanya bermula dari komunikasi yang tidak harmonis akibat tekanan ekonomi. Dalam situasi tersebut, media sosial maupun aplikasi perpesanan kerap menjadi ruang pelarian yang membuka peluang munculnya kedekatan emosional dengan pihak lain.
Dari interaksi di dunia maya tersebut, rasa nyaman dan perhatian yang diperoleh dari orang lain dapat berkembang menjadi hubungan khusus yang memicu kecemburuan pasangan hingga berujung perselingkuhan.
“Awalnya mungkin hanya komunikasi biasa, tetapi ketika hubungan suami istri sedang bermasalah, kedekatan itu bisa berkembang menjadi perselingkuhan, baik secara emosional maupun fisik,” jelasnya.
Baca juga: Kantor Desa Patemon Ditutup, Pelayanan Administrasi Terganggu, Warga Desak Evaluasi Pj Kepala Desa
Selain faktor perselingkuhan, PA Jember juga menangani perkara perceraian yang dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik. Namun demikian, persoalan ekonomi tetap menjadi akar masalah yang paling dominan.
PA Jember juga mencatat mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berasal dari kelompok usia muda, sekitar 20-an tahun. Ketidakmatangan emosional dan kondisi ekonomi yang belum mapan dinilai membuat pasangan muda lebih rentan menghadapi konflik rumah tangga.
Dari total 2.211 perkara perceraian yang masuk, majelis hakim telah memutus 1.779 perkara cerai gugat. Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 659 perkara, dengan 503 perkara di antaranya telah diputus oleh pengadilan.
Editor : Abdul Aziz Qomar