KLIKJATIM.Com | Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Tim hukum menyebut Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari keluarganya. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dr Tifa juga dikabarkan ditangkap.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Bisnis Penjualan Ijazah Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya. Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa selama ini telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalani kewajiban wajib lapor.
Tim kuasa hukum menilai proses hukum seharusnya dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemanggilan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan dilakukannya upaya paksa berupa penangkapan.
Baca juga: Suasana Sudah Tidak Sehat, Dua Paslon Pilwali Pasuruan Ditantang Buka Riwayat Pendidikan
Selain menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut, tim hukum juga menilai penangkapan yang dilakukan menunjukkan adanya pendekatan yang represif dalam penanganan perkara. Mereka bahkan menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Menyikapi penangkapan itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat dan aktivis untuk memberikan dukungan dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jika Ada Kesalahan Pencatatan Nama di Ijazah, Warga Disarankan Lapor ke Dispendik
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Editor : Ratno