KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang warga Dusun Sumbertengah RT 02 RW 02, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen kematian kedua orang tuanya. Permohonan penerbitan surat keterangan kematian yang diajukan Riyadi (51) melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Pemerintah Desa Panduman dengan alasan tidak ditemukan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.
Kuasa hukum Riyadi, Alfan Syarif Hidayatullah, mengatakan dirinya mendatangi Kantor Desa Panduman untuk mengurus kebutuhan administrasi berupa surat keterangan kematian atas nama Asro dan Lani, orang tua kliennya. Namun permohonan tersebut tidak dapat diproses dan pemerintah desa menerbitkan surat penolakan tertanggal 18 Juni 2026.
Menurut Alfan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat menerbitkan surat keterangan kematian karena yang bersangkutan tidak tercatat dalam data kependudukan, serta tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.
“Alasan ini menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pemerintah desa pernah menerbitkan surat kematian atas nama Asro,” ujarnya usai melakukan klarifikasi di Balai Desa Panduman.
Ia menjelaskan, surat kematian tersebut diterbitkan pada Desember 2025 oleh pejabat kepala desa sebelumnya dengan Nomor Register 145/701/25.2022/2025. Karena itu, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang pernah diterbitkan dengan penolakan yang terjadi saat ini.
Menurut Alfan, yang dimohonkan kliennya bukanlah penerbitan dokumen baru, melainkan pembaruan dan penyesuaian data administrasi yang diperlukan untuk kepentingan hukum dan administrasi keluarga.
Atas dasar itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember karena menilai warga berhak memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak administrasi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Panduman, Nurul Huda, membantah anggapan bahwa pemerintah desa mempersulit proses pengurusan surat kematian tersebut. Ia menegaskan bahwa kendala utama berada pada tidak tersedianya data administrasi kependudukan yang dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen resmi.
Baca juga: Ekonomi Sulit Picu Gelombang Perceraian di Jember, 2.211 Perkara Masuk dalam Lima Bulan
“Saya tidak pernah mempersulit masyarakat. Selama persyaratan lengkap dan data kependudukannya ada, pelayanan akan kami berikan kapan pun dibutuhkan,” kata Huda.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran pemerintah desa menunjukkan nama Asro tidak tercatat dalam database administrasi kependudukan. Selain itu, tidak ditemukan dokumen berupa KTP maupun KK yang terdaftar secara resmi.
Menurut Huda, kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus berhati-hati karena penerbitan dokumen administrasi wajib didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mengingatkan agar desa tidak menerbitkan dokumen tanpa dasar data kependudukan yang jelas. Dalam kasus ini, kami tidak menemukan data yang diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Picu Laka Beruntun di Simpang SMPN 2 Jember, Penumpang Motor Terluka
Huda menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah desa, Asro telah meninggal dunia sekitar tahun 2013. Namun hingga kini tidak ditemukan dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai landasan administrasi penerbitan surat kematian.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab tidak adanya dokumen kependudukan tersebut karena peristiwa itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Panduman.
Lebih lanjut, Huda berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa kematian kepada pemerintah desa agar dapat diproses hingga tingkat kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saya sudah mengingatkan RT, RW, dan perangkat desa agar setiap ada warga meninggal dunia segera dilaporkan dan diurus administrasinya sampai tuntas. Dengan begitu data kependudukan tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar