KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan keberlangsungan usaha para pedagang dan pelaku UMKM yang terdampak penataan kawasan di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Dua bulan setelah proses penertiban dilakukan, sebanyak 43 pelaku usaha akan menerima bantuan stimulan usaha senilai Rp5 juta per orang dengan total bantuan mencapai Rp215 juta.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Rapat Putri Cempo, Kamis (18/6/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah perusahaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi warga terdampak relokasi.
Baca juga: Wabup Alif Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting Gresik hingga 14,2 Persen
Bupati Yani menjelaskan, bantuan modal usaha diberikan sebagai langkah konkret untuk membantu para pelaku usaha kembali menjalankan dan mengembangkan usahanya setelah penataan kawasan dilakukan.
“Sebanyak 43 pelaku usaha terdampak penertiban akan menerima bantuan stimulan usaha masing-masing sebesar Rp5 juta. Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pasca relokasi kawasan,” ujarnya.
Menurutnya, selama dua bulan terakhir Pemkab Gresik telah melakukan pendataan, verifikasi, dan pendampingan terhadap para pelaku usaha terdampak guna memetakan kebutuhan mereka pascapenataan kawasan. Hasil pendataan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan dan Baznas Gresik agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Bupati Yani menegaskan bahwa penataan kawasan yang dilakukan pada April 2026 merupakan bagian dari program normalisasi saluran dan pengendalian banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom. Setelah proses penataan selesai, pemerintah daerah berupaya memastikan para pelaku usaha tetap memperoleh dukungan untuk melanjutkan aktivitas ekonominya.
Selain bantuan modal usaha, Pemkab Gresik juga menyediakan lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi yang akan dimanfaatkan dan dikelola oleh Paguyuban PKL Semambung sebagai lokasi usaha baru. Pemanfaatan lahan tersebut diberikan melalui kontrak selama lima tahun.
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Siapkan Lamaranmu Hadiri Gresik Job Fair 2026 di Gressmall
Untuk mendukung proses adaptasi di lokasi baru, pemerintah memberikan dispensasi retribusi selama enam bulan pertama. Selanjutnya, pada enam bulan berikutnya para pedagang akan membayar retribusi sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bupati Yani juga mengingatkan para anggota paguyuban untuk menjaga dan merawat lokasi relokasi tersebut agar tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
“Kesadaran bersama sangat penting agar kawasan ini dapat berkembang menjadi sentra usaha yang tertata dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku UMKM,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK, Jelaskan Penanganan Aspirasi Pedagang Semambung yang Ditertibkan
Salah seorang penerima bantuan, M. Adhim (42), menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan pemerintah daerah. Ia mengaku bantuan modal usaha tersebut akan digunakan untuk memperkuat kembali modal dagang yang sempat terdampak pascapenertiban.
“Penertiban kemarin memang cukup berat bagi kami. Namun dengan adanya bantuan modal dan dukungan dari pemerintah, kami merasa tidak sendirian. Bantuan ini akan kami manfaatkan untuk membangun kembali usaha dan menopang kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik didampingi Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Misbahul Munir, Camat Driyorejo Muhammad Amri, Ketua Baznas Gresik H. Muhamad Mujib, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Kecamatan Driyorejo.
Editor : Abdul Aziz Qomar