Pria Asal Dasuk Sumenep Diciduk Polisi, Tiga Paket Sabu Disembunyikan di Celana dan Songkok

Reporter : Hendra
Barang bukti berupa tiga paket sabu dan sejumlah barang lain yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dari seorang tersangka kasus narkotika di Kecamatan Dasuk. (Dok/Humas Polres Sumenep)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial SA (28), warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah warga bernama Alfarisi, Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Kapal Bermuatan Kayu Jati Nyaris Tenggelam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 0,16 gram.

Dua poket sabu ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok warna hitam miliknya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, serta songkok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Hantam Karang di Perairan Kangean Sumenep, KM La Risky Tenggelam Bersama Muatan LPG Bernilai Ratusan Juta

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa," ujar AKP Anwar, Selasa (16/6/2026).

Saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, administrasi perkara, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru