KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen mengungkap kasus pencurian barang kebutuhan pokok milik Resto Ocean Garden di Kecamatan Turen. Dua sopir distribusi yang diduga terlibat diamankan beserta barang bukti hanya beberapa jam setelah kasus tersebut terdeteksi.
Kedua tersangka berinisial R, 33, warga Dampit, dan S, 42, warga Turen. Keduanya diduga mengambil sebagian muatan distribusi milik perusahaan untuk dikuasai secara pribadi.
Baca juga: Sport Tourism Jatim Bergeliat, Kejurnas Tenis MA RI Hadirkan 1.022 Atlet dari Seluruh Indonesia
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian pergerakan kendaraan distribusi melalui pemantauan sistem GPS.
"Dari hasil pengecekan, kendaraan yang dikemudikan kedua sopir tidak melintas sesuai jalur pengiriman yang telah ditentukan," ujar Bambang, Minggu (14/6/2026).
Temuan tersebut memicu kecurigaan manajemen perusahaan hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, kedua sopir mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Petugas kemudian melakukan penelusuran bersama pihak perusahaan dan menemukan barang-barang tersebut tersimpan di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Menurut Bambang, seluruh barang yang diduga hasil pencurian berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Pemkot Malang Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Tekan Beban Operasional
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga sengaja menambah jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan saat proses distribusi berlangsung. Cara itu dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun manajemen perusahaan.
Barang tambahan tersebut kemudian dibawa keluar dan disimpan di lokasi berbeda. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menguasai barang milik perusahaan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan jeriken minyak goreng Sania ukuran 18 liter, dua karung beras Mentari masing-masing 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 4,1 juta.
Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Kebun Tebu Gondanglegi Malang
Setelah menerima laporan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Bambang menuturkan, respons cepat petugas memungkinkan para terduga pelaku segera diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini keduanya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Editor : Ratno