KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang emak-emak asal Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi pembelian rokok di sebuah toko kelontong Jl Simo Kwagean Kuburan, Surabaya, Jumat (15/5/2020).
[irp]
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Kedua tersangka itu masing-masing Mardiana (49) asal Desa Jambu Burneh, Bangkalan dan Rosmawati (43) asal Dusun Nongronggih Perreng Burneh, Bangkalan.
Keduanya diamankan setelah satu pelaku yakni Mardiana membeli rokok promild di Simo Kwagean Kuburan dengan menggunakan uang di duga palsu. Menurut Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, awalnya Mardiana mendatangi toko di Jl Simo Kwagean untuk membeli rokok.
"Tersangka menyodorkan uang pecahan Rp 20 ribu kepada pemilik toko. Namun karena bentuk fisik uangnya yang mencurigakan, korban lapor ke polisi. Selanjutnya kami ke toko tersebut dan mengamankan tersangka," kata Kapolsek Sawahan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
Polisi lantas menggeledah tersangka dan menemukan pecahan uang palsu dengan nominal Rp 10.000 sebanyak 17 lembar dan Rp 20.000 sebanyak 22 lembar. Setelah diintrograsi, Mardiana mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Rosmawati.
[irp]
Dari pengakuan itu, polisi mengeler Mardiana ke rumahnya d di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo. Ketika diperiksa, Rosmawati polisi menemukan uang palsu di rumahnya dengan pecahan Rp 10.000 sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya
"Pengakuan tersangka ada uang palsu lain yang disimpan di rumahnya di Desa Plumpung RT 01 RW 01 Balongbendo Sidoarjo. Di rumah tersangka kami menemukan pecahan Rp 10.000 sebanyak 300 lembar. Yang disimpan didalam kamar miliknya," kata AKP Wisnu Setyawan Kuncoro.
Dijelaskan, menurut pengakuan Rosmawati uang palsu itu di dapat dari Abdul Azies, tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama. Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang palsu, 2 unit HP serta sepeda motor nopol DK 5103 LL diamankan ke Mapolsek Sawahan. (hen)
Editor : Redaksi