Fakta Baru Kasus BRI Sumenep, Ada Peran AO dan Analis Kredit?

Reporter : Hendra
MOBILITAS : Aktivitas masyarakat melintas di depan kantor BRI Cabang Sumenep yang menjadi perhatian publik seiring bergulirnya persidangan kasus dugaan kredit menggunakan SK pensiun nasabah. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Persidangan kasus dugaan kredit bermasalah yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76) terus mengungkap fakta baru. 


Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, perhatian kini tidak lagi hanya tertuju kepada terdakwa Novia Arvianti, melainkan mulai mengarah kepada sejumlah pihak internal BRI Sumenep yang diduga terlibat dalam rangkaian proses kredit tersebut.

Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Sanksi Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak


Sejumlah nama mulai mencuat dalam persidangan, di antaranya Ridwan yang disebut menjabat sebagai Account Officer (AO) saat kredit dicairkan, hingga seorang mantan analis kredit bernama Eko yang disebut pernah bertugas di BRI Sumenep pada periode terjadinya perkara.


Kasus ini bermula dari pengakuan Abdul Hamid yang menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta. 


Namun, dana pensiunnya diketahui mengalami pemotongan dalam jangka waktu yang cukup lama


Keluarga korban mengaku baru mengetahui adanya fasilitas kredit tersebut setelah muncul kewajiban angsuran yang terus berjalan.


Dalam sidang, Novia Arvianti mengakui pernah membawa sejumlah dokumen untuk ditandatangani oleh Abdul Hamid.


Namun kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan pihak lain di internal bank.


Menurut Bayu, Ridwan selaku AO diduga telah melanggar ketentuan kerja karena menyerahkan dokumen kredit kepada teller untuk dibawa kepada nasabah.


“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Selasa (9/6).


Bayu menilai, fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam alur kerja pengajuan kredit. 


Sebab, proses kredit perbankan lazimnya melibatkan beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari Account Officer, analis kredit hingga pejabat yang berwenang memberikan persetujuan.


Meski demikian, hingga saat ini hanya Novia Arvianti yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.


Selain itu, Bayu juga menyoroti sikap manajemen BRI Sumenep yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terungkap selama persidangan.


“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.


Sorotan lain muncul dari adanya perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO terkait kondisi dokumen yang ditandatangani korban.

Baca juga: 15 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Sumenep Pilih Mundur Jika Tak Ada Kepastian Status


Dalam persidangan, Novia disebut menerangkan bahwa dokumen tersebut masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih menunggu penyesuaian plafon kredit serta tenor pembiayaan. 


Sebaliknya, AO disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah terisi lengkap sebelum dibawa kepada korban.


Perbedaan keterangan itu dinilai menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pihak yang mengetahui dan mengisi rincian kredit sebelum proses penandatanganan dilakukan.


“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.


Ia meminta penyidik tidak berhenti pada satu pihak saja. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga berperan membuka peluang atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana harus ditelusuri.


“Karena sudah terjadi banyak kejanggalan seperti penyalahgunaan jabatan, ikut serta dan turut membantu aksi terdakwa maka orang tersebut harus dapat bertanggung jawab secara hukum baik pidana, perdata atau etik,” tegasnya.


Di sisi lain, nama Eko juga mulai disebut dalam perkembangan perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Klikjatim.Com dari sumber internal, posisi analis kredit atau penyelia kredit pada periode sekitar 2018 hingga sebelum 2020 disebut pernah dijabat oleh seseorang bernama Eko yang kini telah bertugas di tempat lain.


“Aku bongkar ya, namanya Eko. Dia sudah lama pindah dari sini,” ujar sumber tersebut.

Baca juga: Ribuan Relawan Dapur MBG Sumenep Belum Terlindungi BPJS, Ada Apa?


Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap yang bersangkutan, sumber itu enggan memberikan penjelasan tambahan.


“Mengenai siapa nama lengkapnya, silakan cari sendiri,” katanya.


Munculnya nama tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai proses verifikasi kredit yang dilakukan saat itu. Sebab, analis kredit memiliki peran strategis dalam menilai kelayakan pinjaman sebelum kredit disetujui dan dicairkan.


Hingga kini, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi, pihak yang memeriksa dokumen, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui penggunaan SK pensiun milik Abdul Hamid masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari BRI Cabang Sumenep.


Klikjatim telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, terkait mekanisme pengajuan kredit menggunakan SK pensiun, struktur tim penyelia kredit saat perkara terjadi, hingga peran Account Officer yang disebut dalam persidangan. 


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI Sumenep.


Persidangan masih terus berlanjut. Seiring terungkapnya berbagai fakta di ruang sidang, perkara ini kini berkembang menjadi sorotan terhadap prosedur internal dan rantai pengambilan keputusan dalam proses kredit yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru