KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pengabdian panjang Moh. Abbas sebagai guru honorer di SMP Negeri 1 Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini dibayangi ketidakpastian. Setelah 15 tahun mengajar, ia menghadapi ancaman kehilangan status sebagai tenaga pendidik seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan penuh mulai 2027.
Selama mengabdi, Abbas mengajar sebagai guru Bimbingan dan Konseling (BK) selama 13 tahun. Dalam dua tahun terakhir, ia dipercaya mengampu mata pelajaran Bahasa Madura dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Baca juga: Ribuan Relawan Dapur MBG Sumenep Belum Terlindungi BPJS, Ada Apa?
Kondisi yang dihadapinya saat ini membuat Abbas mulai mempertimbangkan untuk mengakhiri karier yang telah lama ditekuninya di dunia pendidikan.
“Ya berhenti. Biar sekalian tidak sentuh-sentuh lagi,” kata Abbas, Selasa (9/6/2026).
Kekecewaannya semakin bertambah ketika melihat sejumlah mantan muridnya telah berstatus PPPK Paruh Waktu, sementara dirinya yang telah lama mengabdi belum memperoleh kesempatan serupa.
“Malu juga ketemu murid yang sudah PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Abbas mengaku telah beberapa kali mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah gagal pada seleksi PPPK reguler, ia kembali mencoba melalui skema PPPK Paruh Waktu. Namun hasilnya tetap belum berpihak kepadanya.
Menurut Abbas, seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. Selain masih aktif mengajar, ia juga memiliki masa kerja panjang serta sertifikat pendidik yang sempat membuatnya optimistis dapat lolos seleksi.
Ia juga mendapat informasi bahwa tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Namun kenyataan di lapangan berbeda.
“Tapi katanya tidak ada formasi. Mayoritas tidak masuk,” ungkapnya.
Abbas menilai proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menyisakan persoalan terkait rasa keadilan. Ia menyebut terdapat tenaga honorer dengan masa pengabdian yang relatif lebih singkat justru berhasil memperoleh status tersebut.
Baca juga: Dapur MBG di Sumenep Terancam Direlokasi, Sejumlah Kecamatan Kelebihan Kuota
“Ada yang baru mengabdi tiga tahun, belum punya sertifikat pendidik, sudah masuk PPPK Paruh Waktu. Bahkan ada murid saya dulu yang diterima,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar guru yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025 berasal dari jenjang sekolah dasar. Sementara banyak guru SMP hingga kini belum mendapatkan kesempatan yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat 464 guru honorer di Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, yang menunggu kepastian status kepegawaian.
Abbas menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebenarnya telah mengusulkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian PAN-RB sejak Oktober 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut usulan tersebut.
“Waktu itu yang tidak semua diusulkan oleh pemerintah kabupaten memang formasi guru. Dari sekitar 490 tinggal 464. Organisasi Perangkat Daerah lain hampir semua diusulkan dengan alasan kebutuhan,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Kepulangan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Konvoi Penjemputan Tak Berlebihan
Ketidakjelasan tersebut membuat banyak tenaga honorer mulai pesimistis terhadap masa depan mereka. Abbas berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat lebih serius memperjuangkan nasib para guru yang telah lama mengabdi.
“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Mungkin jadi guru ngaji saja, lebih berkah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, memastikan pihaknya terus berupaya memperjuangkan para guru honorer agar dapat terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pengangkatan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tetap berupaya agar mereka bisa terakomodasi. Tetapi kewenangannya ada di kementerian,” kata Iksan.
Editor : Abdul Aziz Qomar