KLIKJATIM.Com | Kediri - Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kelurahan Ngronggo, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan terpisah dari rokok legal untuk menghindari pengawasan.
Baca juga: Direktur Fasilitas Kepabeanan Tinjau KEK Gresik, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berasal dari 19 merek berbeda.
"Petugas menemukan rokok ilegal yang disembunyikan dalam boks terpisah. Total ada 3.412 batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan," kata Paulus, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan aturan di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Paulus menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.
"Operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri," ujarnya.
Baca juga: Polres Kediri Tegaskan Isu Begal Pocong Info Hoaks
Dari hasil penindakan tersebut, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai Rp2,6 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp3,39 juta.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Bea Cukai Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulus juga mengapresiasi sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai yang selama ini terjalin dengan baik. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di daerah.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, mengatakan operasi tersebut menunjukkan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan di bidang cukai.
Baca juga: Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal Cegah Kriminalitas
"Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kami berharap peredaran rokok ilegal semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Bea Cukai di nomor 1500-225 atau melalui Satpol PP Kota Kediri untuk ditindaklanjuti oleh petugas.
Editor : Wahyudi