KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Empat orang pendekar mabuk (drunker master) mengeroyok anggota TNI. Pengeroyokan itu terjadi di Jl Raya Gending, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
[irp]
Para pemabuk nekat itu masing-masing Abdul Halim (30), warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kemudian Usman Wijaya (25), Dwi Jaka Hariyanto (18) dan Achmadrowi Maulana (20). Ketiganya warga Desa Pajurangan.
Menurut AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Probolinggo, kejadian ini berawal keempat pelaku menggelar pesta miras di tepi jalan. Karena mabuk di tempat umum, korban yang merupakan anggota TNI menegur para pelaku. Saat itu korban tidak mengenakan seragam dinas.
Mendapat teguran, bukannya berhenti mabuk, namun malah menantang. Keempatnya kemudian mengeroyok korban. Korban memilih menghindar dan melaporkannya ke polisi. AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Probolinggo mengatakan, mendapat laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Teror Bondet Hantam Rumah Bos Debt Collector Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Saat anggota Polsek Gending melintas, dua pelaku berhasil diamankan. Kemudian dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 2 pelaku lainnya. "Kejadian aksi pengeroyokan terhadap rekan kita anggota TNI AL. Kita amankan 4 pelaku. Hasil pemeriksaan pelaku, saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah pesta miras," kata Ferdy.
[irp]
Para pelaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota TNI. Mereka mengaku tidak tahu bahwa korban yang mereka keroyok merupakan seorang anggota TNI. Sebab saat kejadian, korban tidak mengenakan seragam dinas.
Baca juga: Debt Collector di Probolinggo Diteror Bondet, Pelaku Kabur Naik Motor
Pihaknya masih melakukan penyelidikan, apakah masih ada pelaku lain dalam penganiayaan terhadap korban. "Kita akan proses para pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuh AKBP Ferdy.
Keempat pelaku terancam Pasal 170 KHUP, tentang pengeroyokan atau menganiaya bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi