Bupati Gresik Minta Penyedia Jasa Jaga Integritas, Pengadaan Barang dan Jasa Diawasi Ketat

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang digelar Pemkab Gresik. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk menjaga integritas serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Ajakan tersebut disampaikan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi penyedia jasa konstruksi, serta mitra pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman yang memberikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Di hadapan para pelaku pengadaan, Bupati Yani menegaskan bahwa mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa.

“Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi,” ujar Bupati Yani.

Ia juga mengingatkan agar praktik pengadaan yang tidak sehat tidak lagi dilakukan, termasuk pola pengadaan yang dinilai tidak wajar maupun penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang jelas.

“Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.

Menurut Bupati Yani, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog, menjadi hal penting yang harus diperhatikan seluruh pihak. Pemerintah daerah, kata dia, kini melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengadaan yang dinilai tidak wajar dalam sistem digital.

“Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani juga menjelaskan bahwa kondisi defisit anggaran daerah yang sempat terjadi merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal pemerintah daerah dan bukan akibat kesalahan tata kelola.

Ia memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengatakan pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa kini dilakukan semakin ketat seiring perkembangan regulasi yang terus berubah.

Menurutnya, pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima pekerjaan.

Baca juga: Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Dukung Daya Saing Industri Nasional di JIIPE

“Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Inspektorat Kabupaten Gresik juga memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan di luar spesialisasinya.

“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru